Membentuk Kabinet. Mengangkat dan memberhentikan menteri sebagai pembantu Presiden, menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya. Melaksanakan APBN, program pembangunan. Melaksanakan TAP MPR. (baca: Fungsi MPR) Fungsi Presiden Sebagai Kepala Negara
Presiden sebagai Kepala Negara dikarenakan Presiden memegang kekuasan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut danAngkatan Udara. dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain. menyatakan keadaan bahaya. Presiden mengangkat Duta dan Konsul. Presiden menerima Duta negara lain. Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan
Membentuk Kabinet.
Mengangkat dan memberhentikan menteri sebagai pembantu Presiden, menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya.
Melaksanakan APBN, program pembangunan.
Melaksanakan TAP MPR. (baca: Fungsi MPR)
Fungsi Presiden Sebagai Kepala Negara
Presiden sebagai Kepala Negara dikarenakan Presiden memegang kekuasan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut danAngkatan Udara.
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain.
menyatakan keadaan bahaya.
Presiden mengangkat Duta dan Konsul.
Presiden menerima Duta negara lain.
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan