Menurut buku catatan sya, Berdasarkan siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kekuasaan eksekutif, kabinet dapat dibedakan:Kabinet Ministerial, yaitu kabinet yang pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan oleh para menteri kepada parlemen, sedangkan kepala negara selaku pimpinan negara/ pemerintah tidak dapat diganggu gugat.Kabinet Presidensial, yaitu kabinet yang pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan oleh presiden. Para menteri tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen karena para menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden sebagai pembantu-pembantu presiden. Sesuai UUD 1945, Indonesia menganut azas the concentration of power and responsibility upon the president. Ciri-ciri pokok kabinet/ sistem pemerintahan presidensial: presiden, selain memiliki kekuasaan nominal (sebagai kepala negara) sekaligus juga berkedudukan sebagai kepala pemerintahan;presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif (parlemen);masa jabatan presiden dan pemegang kekuasaan legislatif dipilih untuk masa jabatan yang tertentu (Indonesia: lima tahun; AS: empat tahun);presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan bertanggung jawab kepadanya;presiden dan para menteri tidak bertanggung jawab kepada parlemen.Berdasarkan ada tidaknya campur tangan parlemen dalam pembentukannya, kabinet dapat dibedakan:Kabinet Parlementer, yaitu kabinet yang pembentukannya melalui campur tangan parlemen.
Verified answer
Menurut buku catatan sya,Berdasarkan siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kekuasaan eksekutif, kabinet dapat dibedakan:Kabinet Ministerial, yaitu kabinet yang pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan oleh para menteri kepada parlemen, sedangkan kepala negara selaku pimpinan negara/ pemerintah tidak dapat diganggu gugat.Kabinet Presidensial, yaitu kabinet yang pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan oleh presiden. Para menteri tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen karena para menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden sebagai pembantu-pembantu presiden. Sesuai UUD 1945, Indonesia menganut azas the concentration of power and responsibility upon the president. Ciri-ciri pokok kabinet/ sistem pemerintahan presidensial: presiden, selain memiliki kekuasaan nominal (sebagai kepala negara) sekaligus juga berkedudukan sebagai kepala pemerintahan;presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif (parlemen);masa jabatan presiden dan pemegang kekuasaan legislatif dipilih untuk masa jabatan yang tertentu (Indonesia: lima tahun; AS: empat tahun);presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan bertanggung jawab kepadanya;presiden dan para menteri tidak bertanggung jawab kepada parlemen.Berdasarkan ada tidaknya campur tangan parlemen dalam pembentukannya, kabinet dapat dibedakan:Kabinet Parlementer, yaitu kabinet yang pembentukannya melalui campur tangan parlemen.