Semenjak di berlakukannya otonomi daerah di seluruh indonesia mengakibatkan adanya pemahaman yang sempit oleh pejabat pemerintah daerah bahwa pengangkatan dan penempatan seorang pejabat daerah seharusnya putra daerah ,kondisi ini mengakibatkan banyak pertentangan dengan bentuk NKRI . bagaimana penyelesaian kasus ini secara lebih baik menurut peraturan perundangan yang berlaku?
novayantihth
Seharus nya yg biasa jadi pejabat daerah adalah putra daerah. karena putra daearah lah yg lebih tau tentang lingkungan daerah tersebut