Sebutkan wewenang presiden seperti yang tercantum dalam batang tubuh uud 1945
zulfhi1. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.2. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.3. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.4. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.5. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).6. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) dan disetujui DPR.7. Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.8. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.