1. Mengajukan RUU kepada DPR 2. Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU 3. Menetapkan PERPU dalam hal kegentingan yg memaksa 4. Mengangkat dan memberhentikan mentri
sebagai kepala negara :
1. Memegang kekuasaan tertinggin atas AL, AD, AU 2. Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR 3. Mengangkat duta&konsul dengan memperhatikan persetujuan DPR 4. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan MA 5. Memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR 6. Memberi tanda jasa dan gelar
Maaf kalau salah
2 votes Thanks 2
AvianaMardhiyyah
Wewenang sebagai kepala pemerintah: 1 mengajukan rancangan undang undang kepada DPR 2 memegang kekuasaan pemerintahan 3 mengangkat dan memberhentikan mentri wewenang sebagai kepala negara: 1.Memegang kekuasaan tinggi AD,AL,dan AU 2.Mengangkat duta dan konsul 3.Memberikan Amnesti dan Abolisi atas pertimbangan DPR.
1. Mengajukan RUU kepada DPR
2. Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU
3. Menetapkan PERPU dalam hal kegentingan yg memaksa
4. Mengangkat dan memberhentikan mentri
sebagai kepala negara :
1. Memegang kekuasaan tertinggin atas AL, AD, AU
2. Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
3. Mengangkat duta&konsul dengan memperhatikan persetujuan DPR
4. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan MA
5. Memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR
6. Memberi tanda jasa dan gelar
Maaf kalau salah
1 mengajukan rancangan undang undang kepada DPR
2 memegang kekuasaan pemerintahan
3 mengangkat dan memberhentikan mentri
wewenang sebagai kepala negara:
1.Memegang kekuasaan tinggi AD,AL,dan AU
2.Mengangkat duta dan konsul
3.Memberikan Amnesti dan Abolisi atas pertimbangan DPR.