Sebutkan UU lain yg berkaitan dengan penyampaian pendapat dimuka umum
rezazharfan Selain ketentuan UUD 1945, kemerdekaan mengemukakan pendapat juga diatur dalam beberapa undang-undang. Undang-undang tersebut antara lain sebagai berikut. a. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat di Muka Umum Dalam pasal 1 ayat (1), undang-undang tersebut menyatakan bahwa “Hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Yang dimaksud mengeluarkan pendapat di muka umum adalah penyampaian pendapat di muka umum, baik secara lisan, tulisan, dan sebagainya.
b. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut undang-undang ini, setiap orang berhak berkomunikasi termasuk melakukan kegiatan telekomunikasi yang merupakan hak asasi manusia. Undang-un dang ini merupakan pelaksanaan dari pasal 28 F UUD 1945. Yang dimaksud telekomunikasi dalam undang-undang tersebut adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tandatanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
c. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Dalam pasal 4 ayat (1) dinyatakan bahwa “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.” Selanjutnya, pasal 4 ayat (2) undang-undang ini, menyatakan dengan tegas bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Ketentuan ini merupakan jaminan terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Dalam undang-undang tersebut, yang dimaksud dengan pers adalah lembaga sosial atau wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
d. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Menurut pasal 6 undang-undang tersebut, pers di Indonesia memiliki peranan sebagai berikut. 1) Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. 2) Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinnekaan. 3) Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. 4) Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. 5) Memperjuangkan kebenaran dan keadilan selamat belajar
a. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Mengeluarkan Pendapat di Muka Umum Dalam pasal 1 ayat (1), undang-undang tersebut menyatakan bahwa “Hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Yang dimaksud mengeluarkan pendapat di muka umum adalah penyampaian pendapat di muka umum, baik secara lisan, tulisan, dan sebagainya.
b. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut undang-undang ini, setiap orang berhak berkomunikasi termasuk melakukan kegiatan telekomunikasi yang merupakan hak asasi manusia. Undang-un dang ini merupakan pelaksanaan dari pasal 28 F UUD 1945. Yang dimaksud telekomunikasi dalam undang-undang tersebut adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tandatanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
c. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Dalam pasal 4 ayat (1) dinyatakan bahwa “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.” Selanjutnya, pasal 4 ayat (2) undang-undang ini, menyatakan dengan tegas bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Ketentuan ini merupakan jaminan terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Dalam undang-undang tersebut, yang dimaksud dengan pers adalah lembaga sosial atau wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
d. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Menurut pasal 6 undang-undang tersebut, pers di Indonesia memiliki peranan sebagai berikut.
1) Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
2) Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinnekaan.
3) Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
4) Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
5) Memperjuangkan kebenaran dan keadilan selamat belajar