UUD merupakan peraturan tertinggi dan sebagai aturan tertinggi UUD telah mengalami beberapa perubahan atau yang disebut dengan istilah Amandemen. Amandemen UUD 1945 dilakukan karena kehidupan berbangsa dan bernegara harus berkembang, sama seperti manusia.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)
Tap MPR adalah segala peraturan yang telah dibuat atau ditetapkan oleh MPR dalam sidang sidang yang mereka lakukan. Peraturan yang ditetapkan oleh Tap MPR juga harus ditaati oleh anggota MPR, Pemerintah maupun rakyat Indonesia.
3. Undang- Undang (UU)
Undang-undang merupakan peraturan yang dibuat sebagai pelaksanaan dari UUD 1945 atau Tap MPR. Ranjangan undang-udang sendiri dapat diajukan oleh presiden maupun DPR namun harus disetujui oleh kedua belah pihak. Dalam keadaan darurat atau perang, presiden berhak untuk membuat peraturan sebagai pengganti UU yang disebut juga dengan Perpu atau peraturan pemerintah pengganti Undang undang.
4. Peraturan Pemerintah (PP)
Pengertian peraturan pemerintah, adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang undang yang telah ditetapkan sebelumnya.
5. Keputusan Presiden (Keppres)
Keputusan presiden ini dibuat untuk mengatasi masalah tertentu dalam kehidupan bernegara. Selain itu terdapat juga instruksi presiden atau Inpres yaitu instruksi dalam rangka koordinasi tugas pembangunan yang dilaksanakan oleh setiap departemen.
6. Keputusan Menteri dan Instruksi Menteri
Merupakan keputusan menteri yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas tugas di departemennya.
7. Peraturan Daerah atau Perda
Peraturan daerah adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah baik itu Provinsi, Kabupaten, dan Kota dengan persetujuan DPRD masing-masing.
1. Undang-undang Dasar 1945/ UUD 1945
UUD merupakan peraturan tertinggi dan sebagai aturan tertinggi UUD telah mengalami beberapa perubahan atau yang disebut dengan istilah Amandemen. Amandemen UUD 1945 dilakukan karena kehidupan berbangsa dan bernegara harus berkembang, sama seperti manusia.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)
Tap MPR adalah segala peraturan yang telah dibuat atau ditetapkan oleh MPR dalam sidang sidang yang mereka lakukan. Peraturan yang ditetapkan oleh Tap MPR juga harus ditaati oleh anggota MPR, Pemerintah maupun rakyat Indonesia.
3. Undang- Undang (UU)
Undang-undang merupakan peraturan yang dibuat sebagai pelaksanaan dari UUD 1945 atau Tap MPR. Ranjangan undang-udang sendiri dapat diajukan oleh presiden maupun DPR namun harus disetujui oleh kedua belah pihak. Dalam keadaan darurat atau perang, presiden berhak untuk membuat peraturan sebagai pengganti UU yang disebut juga dengan Perpu atau peraturan pemerintah pengganti Undang undang.
4. Peraturan Pemerintah (PP)
Pengertian peraturan pemerintah, adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang undang yang telah ditetapkan sebelumnya.
5. Keputusan Presiden (Keppres)
Keputusan presiden ini dibuat untuk mengatasi masalah tertentu dalam kehidupan bernegara. Selain itu terdapat juga instruksi presiden atau Inpres yaitu instruksi dalam rangka koordinasi tugas pembangunan yang dilaksanakan oleh setiap departemen.
6. Keputusan Menteri dan Instruksi Menteri
Merupakan keputusan menteri yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas tugas di departemennya.
7. Peraturan Daerah atau Perda
Peraturan daerah adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah baik itu Provinsi, Kabupaten, dan Kota dengan persetujuan DPRD masing-masing.