nada1303
Proses pelembagaan suatu norma sosial menjadi lembaga sosial pada umumnya melalui 4 (empat) tahapan, yaitu: 1. Norma sosial diketahui oleh sebagian besar anggota masya rakat setempat, artinya orangorang telah tahu bahwa norma sosial tersebut adalah merupakan pedoman untuk bersikap dan bertingkah-laku bagi manusia. 2. Norma sosial telah dipahami (di mengerti) oleh sebagian besar anggota masyarakat, artinya masayarakat telah paham bahwa setiap sikap dan tingkah-lakunya senantiasa diatur oleh norma sosial yang ada. Pada tahap ini manusia sadar sepenuhnya bahwa norma itu adalah peraturan yang mengatur perilakunya dalam hubungannya dengan masyarakat atau orang lain. Manusia semakin menyadari bahwa setiap perilaku senantiasa terikat pada norma-norma yang berlaku, dan apabila norma itu dilanggar, maka seseorang akan mendapatkan sangsinya yaitu sanksisanksi sosial. Kesadaran itu kemudian berkembang menjadi suatu kepatuhan. 3. Jika kepatuhan itu benar-benar datang dari kesadaran dan keyakinan masyarakat itu sendiri, bahwa norma sosial itu benar-benar dirasakan telah bermanfaat bagi kehidupannya (masyarakat), maka proses pelembagaan sudah sampai pada tahap yang lebih tinggi. 4. Jika norma-norma sosial itu telah diketahui, dipahami dan dipatuhi oleh masyarakat pada umumnya, maka mau tidak mau norma tersebut kemudian akan dihargai sebagai sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupannya. Penghargaan terhadap keberlakuan suatu norma sosial yang ada menunjukkan bahwa norma sosial itu betul-betul telah menjadi lembaga sosial.
tahapan, yaitu:
1. Norma sosial diketahui oleh sebagian besar anggota masya rakat setempat, artinya orangorang
telah tahu bahwa norma sosial tersebut adalah merupakan pedoman untuk bersikap dan
bertingkah-laku bagi manusia.
2. Norma sosial telah dipahami (di mengerti) oleh sebagian besar anggota masyarakat, artinya
masayarakat telah paham bahwa setiap sikap dan tingkah-lakunya senantiasa diatur oleh norma
sosial yang ada. Pada tahap ini manusia sadar sepenuhnya bahwa norma itu adalah peraturan
yang mengatur perilakunya dalam hubungannya dengan masyarakat atau orang lain. Manusia
semakin menyadari bahwa setiap perilaku senantiasa terikat pada norma-norma yang berlaku,
dan apabila norma itu dilanggar, maka seseorang akan mendapatkan sangsinya yaitu sanksisanksi
sosial. Kesadaran itu kemudian berkembang menjadi suatu kepatuhan.
3. Jika kepatuhan itu benar-benar datang dari kesadaran dan keyakinan masyarakat itu sendiri,
bahwa norma sosial itu benar-benar dirasakan telah bermanfaat bagi kehidupannya
(masyarakat), maka proses pelembagaan sudah sampai pada tahap yang lebih tinggi.
4. Jika norma-norma sosial itu telah diketahui, dipahami dan dipatuhi oleh masyarakat pada
umumnya, maka mau tidak mau norma tersebut kemudian akan dihargai sebagai sesuatu yang
tidak bisa dipisahkan dari kehidupannya. Penghargaan terhadap keberlakuan suatu norma sosial
yang ada menunjukkan bahwa norma sosial itu betul-betul telah menjadi lembaga sosial.