Sebutkan tata urutan peraturan perundang undangan sesuai uu no. 10 tahun 2004
MaulWalkerJr
Tata urutan Peraturan Perundang-Undangan menurut UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dengan demikian tata urutan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut : a. Undang-Undang Dasar 1945 b. Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) c. Peraturan Pemerintah d. Peraturan Presiden e. Peraturan Daerah yang meliputi : Peraturan Provinsi, Peraturan Kabupaten/Kota, Peraturan Desa.
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
c. Peraturan Pemerintah
d. Peraturan Presiden
e. Peraturan Daerah yang meliputi : Peraturan Provinsi, Peraturan Kabupaten/Kota, Peraturan Desa.
~Semoga membantu