Berikut ini Tahapan Tahapan Pelaksanaan Pemilu di Indonesia secara umum:
1. Pendaftaran Pemilih 2. Kampanye 3. Pemungutan Suara 4. Penghitungan Suara 5. Penetapan dan Pemungutan Hasil Pemilu
Untuk lebih jelasnya tentang proses pelaksanaan Pemilu, perhatikan penjelasan berikut! Tahapan-tahapan dalam Pemilu:
1.Pendaftaran Pemilih: paling lambat 6 bulan sebelum hari pelaksanaan Pemilu. Bagi warga yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah mempunyai hak pilih. 2.Kampanye Pemilu: selama 3 minggu, dan berakhir 3 hari sebelum pelaksanaan pemilu. Dalam kampanye masing-masing peserta pemilu meyakinkan para pemilih dengan menawarkan program-programnya. 3.Pemungutan Suara: setiap warga negara yang memiliki hak pilih berhak memberikan suara dalam pemilu. Pemungutan suara dilakukan di TPS. 4.Penghitungan Suara: penghitungan suara dilakukan di TPS, dan hasilnya dikirim ke kantor KPU Pusat. Pelaksana pemungutan suara di TPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 5.Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilu: selambatnya 30 hari setelah pemungutan suara.
Verified answer
Berikut ini Tahapan Tahapan Pelaksanaan Pemilu di Indonesia secara umum:
1. Pendaftaran Pemilih
2. Kampanye
3. Pemungutan Suara
4. Penghitungan Suara
5. Penetapan dan Pemungutan Hasil Pemilu
Untuk lebih jelasnya tentang proses pelaksanaan Pemilu, perhatikan penjelasan berikut! Tahapan-tahapan dalam Pemilu:
1.Pendaftaran Pemilih: paling lambat 6 bulan sebelum hari pelaksanaan Pemilu. Bagi warga yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah mempunyai hak pilih.
2.Kampanye Pemilu: selama 3 minggu, dan berakhir 3 hari sebelum pelaksanaan pemilu. Dalam kampanye masing-masing peserta pemilu meyakinkan para pemilih dengan menawarkan program-programnya.
3.Pemungutan Suara: setiap warga negara yang memiliki hak pilih berhak memberikan suara dalam pemilu. Pemungutan suara dilakukan di TPS.
4.Penghitungan Suara: penghitungan suara dilakukan di TPS, dan hasilnya dikirim ke kantor KPU Pusat. Pelaksana pemungutan suara di TPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
5.Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilu: selambatnya 30 hari setelah pemungutan suara.
(maaf kalau salah)