Peraturan merupakan sebuah kebutuhan untuk menciptakan keteraturan hidup bersama. Keteraturan itu haruslah demi terciptanya keadilan, kedamaian, dan kebaikan bersama.
Peraturan pada hakikatnya adalah tatanan, petunjuk atau kaidah yang dibuat untuk mengatur perilaku manusia agar tercipta kebaikan bersama. Peraturan yang baik harus, memenuhi persyaratan sebagai berikut;
1. Bertujuan mewujudkan keteraturan hidup bersama. 2. Memerhatikan kebutuhan dan norma-norma masyarakat. 3. Dilandasi prinsip keadilan, perdamaian, dan kebaikan bersama. 4. Proses penyusunannya berlangsung secara demokratis
Peraturan merupakan sebuah kebutuhan untuk menciptakan keteraturan hidup bersama. Keteraturan itu haruslah demi terciptanya keadilan, kedamaian, dan kebaikan bersama.
Peraturan pada hakikatnya adalah tatanan, petunjuk atau kaidah yang dibuat untuk mengatur perilaku manusia agar tercipta kebaikan bersama. Peraturan yang baik harus, memenuhi persyaratan sebagai berikut;
1. Bertujuan mewujudkan keteraturan hidup bersama.2. Memerhatikan kebutuhan dan norma-norma masyarakat.
3. Dilandasi prinsip keadilan, perdamaian, dan kebaikan bersama.
4. Proses penyusunannya berlangsung secara demokratis