Kewenangan Pemerintah Daerah bisa dijumpai UU No. 23 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Secara umum kewenangan Pemerintah Daerah ini adalah menyelenggarakan sendiri sebagian besar urusan pemerintahan sesuai yang ditentukan undang-undang. Adapun secara rinci, kewenangan pemerintah daerah tersebut antara lain sebagai berikut:
● Merencanakan serta mengendalikan pembangunan.
● Merencanakan, memanfaatkan serta mengawasai tata ruang.
● Menyelenggarakan ketertiban umum dan juga ketentraman bagi masyarakat.
● Menyediakan sarana dan juga prasarana umum.
● Mengatur bidang kesehatan & ketenagakerjaan.
● Mengalokasikan SDM serta menyelenggarakan pendidikan.
● Mengatasi permasalahan sosial.
● Mengendalikan bidang lingkungan hidup.
● Memberi fasilitas dalam pengembangan UMKM dan juga Koperasi.
Kewenangan Pemerintah Daerah bisa dijumpai UU No. 23 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Secara umum kewenangan Pemerintah Daerah ini adalah menyelenggarakan sendiri sebagian besar urusan pemerintahan sesuai yang ditentukan undang-undang. Adapun secara rinci, kewenangan pemerintah daerah tersebut antara lain sebagai berikut:
● Merencanakan serta mengendalikan pembangunan.
● Merencanakan, memanfaatkan serta mengawasai tata ruang.
● Menyelenggarakan ketertiban umum dan juga ketentraman bagi masyarakat.
● Menyediakan sarana dan juga prasarana umum.
● Mengatur bidang kesehatan & ketenagakerjaan.
● Mengalokasikan SDM serta menyelenggarakan pendidikan.
● Mengatasi permasalahan sosial.
● Mengendalikan bidang lingkungan hidup.
● Memberi fasilitas dalam pengembangan UMKM dan juga Koperasi.
Semoga membantu