Sebutkan sanksi yang di berikan jika melanggar norma adat istiadat
tyaaaa2706
PENGERTIAN NORMA Norma adalah kaidah atau aturan–aturan hidup yang mengatur tingkah laku manusia dan bersifat mengikat. Pengertian “mengikat” disini adalah bahwa setiap orang yang berada dalam lingkungan berlakunya norma itu wajib menaatinya, bagi yang melanggar akan dikenai sanksi tertentu. Tujuan dari diberlakukannya suatu norma pada dasarnya adalah untuk menjamin terciptanya ketertiban dalam masyarakat. NORMA SOSIAL Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan. TUJUAN NORMA Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan memperoleh hukuman. Misalnya, bagi siswa yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas, bagi siswa yang mencontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan ulangan. Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisi tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar. Secara umum, norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan dan wajar dan dapat diterima ataukan merupakan tindakan yang menyimpang karena tidak sesuai dengan harapan sebagian besar warga masyarakat. Norma juga merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong, bahkan menekan anggota masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial. Norma dibangun di atas nilai sosial, dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial. JENIS-JENIS NORMA Dilihat dari sanksinya terdapat beberapa jenis norma yaitu : 1. Tata Cara (Usage) Tata cara merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan dengan sanksi yang sangat ringan terhadap pelanggarnya. 2. Kebiasaan (Folkways) Kebiasaan merupakan cara-cara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan secara berulang-ulang. Folkways memiliki kekuatan mengikat yang lebih besar daripada usage. 3. Tata Kelakuan (Mores) Tata kelakuan merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran agama, atau ideologi yang dianut oleh masyarakat. Pelanggarnya disebut penjahat. Contoh mores adalah : larangan berzina, berjudi, minum minuman keras, penggunaan narkotika dan zat-zat adiktif, serta mencuri. Fungsi mores antara lain: - Memberikan batas-batas tingkah laku individu. - Mengidentifikasi individu dengan kelompoknya. - Menjaga solidaritas antara anggota-anggota masyarakat sehingga mengukuhkan ikatan dan mendorong tercapainya integrasi sosial yang kuat. 4. Adat (Customs) Adat merupakan norma yang tidak tertulis, namun sangat kuat mengikat sehingga anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan menderita karena sanksi keras yang kadang-kadang secara tidak langsung dikenakan. Misalnya, pada masyarakat Lampung yang melarang terjadinya perceraian, apabila terjadi suatu perceraian, maka tidak hanya yang bersangkutan yang mendapat sanksi, tetapi seluruh keluarganya pun ikut tercemar. Sanksi atas pelanggaran adat istiadat dapat berupa pengucilan, dikeluarkan dari masyarakat/kastanya, atau harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti melakukan upacara tertentu untuk media rehabilitasi diri. 5. Hukum (Laws) Hukum merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis. Sanksi terhadap pelanggar sifatnya paling tegas dibanding dengan norma-norma lainnya. Hukum adalah suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan, perintah, kewajibam, ataupun larangan, agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan. Ketentuan-ketentuan dalam norma hukum lazimnya dikodifikasikan dalam
Norma adalah kaidah atau aturan–aturan hidup yang mengatur tingkah laku manusia dan bersifat mengikat. Pengertian “mengikat” disini adalah bahwa setiap orang yang berada dalam lingkungan berlakunya norma itu wajib menaatinya, bagi yang melanggar akan dikenai sanksi tertentu. Tujuan dari diberlakukannya suatu norma pada dasarnya adalah untuk menjamin terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
NORMA SOSIAL
Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
TUJUAN NORMA
Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan memperoleh hukuman. Misalnya, bagi siswa yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas, bagi siswa yang mencontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan ulangan.
Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisi tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar. Secara umum, norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan dan wajar dan dapat diterima ataukan merupakan tindakan yang menyimpang karena tidak sesuai dengan harapan sebagian besar warga masyarakat. Norma juga merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong, bahkan menekan anggota masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial. Norma dibangun di atas nilai sosial, dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.
JENIS-JENIS NORMA
Dilihat dari sanksinya terdapat beberapa jenis norma yaitu :
1. Tata Cara (Usage)
Tata cara merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan dengan sanksi yang sangat ringan terhadap pelanggarnya.
2. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan merupakan cara-cara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan secara berulang-ulang. Folkways memiliki kekuatan mengikat yang lebih besar daripada usage.
3. Tata Kelakuan (Mores)
Tata kelakuan merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran agama, atau ideologi yang dianut oleh masyarakat. Pelanggarnya disebut penjahat.
Contoh mores adalah : larangan berzina, berjudi, minum minuman keras, penggunaan narkotika dan zat-zat adiktif, serta mencuri.
Fungsi mores antara lain:
- Memberikan batas-batas tingkah laku individu.
- Mengidentifikasi individu dengan kelompoknya.
- Menjaga solidaritas antara anggota-anggota masyarakat sehingga mengukuhkan ikatan dan mendorong tercapainya integrasi sosial yang kuat.
4. Adat (Customs)
Adat merupakan norma yang tidak tertulis, namun sangat kuat mengikat sehingga anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan menderita karena sanksi keras yang kadang-kadang secara tidak langsung dikenakan. Misalnya, pada masyarakat Lampung yang melarang terjadinya perceraian, apabila terjadi suatu perceraian, maka tidak hanya yang bersangkutan yang mendapat sanksi, tetapi seluruh keluarganya pun ikut tercemar.
Sanksi atas pelanggaran adat istiadat dapat berupa pengucilan, dikeluarkan dari masyarakat/kastanya, atau harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti melakukan upacara tertentu untuk media rehabilitasi diri.
5. Hukum (Laws)
Hukum merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis. Sanksi terhadap pelanggar sifatnya paling tegas dibanding dengan norma-norma lainnya.
Hukum adalah suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan, perintah, kewajibam, ataupun larangan, agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan. Ketentuan-ketentuan dalam norma hukum lazimnya dikodifikasikan dalam