Sebutkan perbedaan antara hukum tertulis dan tidak tertulis serta contoh nya
aristadamaahukum tertulis ada hak yang benar-benar rill dan tertulis secara hukum dan diakui oleh lembaga-lembaga negara sedangkan hukum tidak tertulis adalah hukum yang hanya berlaku dimasyarakat tanpa ada pengakuan selain dari masyarakat
0 votes Thanks 0
naazlaa
Hukum tertulis: hukum yang benar benar ada dan tertulis secara nyata contoh UUD 1945
hukum tidak tertulis: hukum yang ada karena kebiasaan sekelompok orang contohnya adat istiadat, dll semog membantu;)
hukum tidak tertulis: hukum yang ada karena kebiasaan sekelompok orang contohnya adat istiadat, dll
semog membantu;)