dinarizky
BPR: bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional/ berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
bank umum: bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional/berdaaarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
bank umum: bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional/berdaaarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran