Sebutkan peraturan perundang-undangan di indonesia yang mengatur masalah kewarganegaraan
Sheila21031998Undang - undang yang mengatur kewarganegaraan Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 :
- UU no. 3 tahun 1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia :
menurut UU ini ,, yang termasuk warga negara Indonesia ialah :
penduduk asli dalam daerah RI, termasuk anak - anak penduduk asli itu
istri seorang warga negara
keturunan dari seorang warga negara yang kawin dengan wanita warga negara lain
anak yang lahir dalam daerah RI yang oleh orang tuanya tidak diketahui dengan cara yang sah
anak - anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya ,, yang mempunyai kewarganegaraan Indonesia ,, meninggal
orang bukan penduduk asli yang paling akhir bertempat tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut - turut dan telah berumur 21 tahun atau telah kawin
masuk menjadi warga negara Indonesia dengan pewarganegaraan ( melalui proses naturalisasi
- UU no. 2 tahun 1958 tentang Penyelesaian Dwi Kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC
- UU no. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia sebagai Penyempurnaan UU no. 3 tahun 1946
menurut UU ini ,, yang termasuk warga negara Indonesia ialah :
mereka yang telah menjadi warga negara berdasarkan UU / Peraturan / Perjanjian yang berlaku surut
mereka yang memenuhi syarat - syarat tertentu yang ditetapkan dalam UU no. 62 tahun 1958 ,, yakni seperti berikut :
=pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seorang warga negara Indonesia = lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia ,, dan ayah itu pada waktu meninggal dunia adalah warga negara RI = lahir dalam wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui = memperoleh kewarganegaraan menurut UU no. 62 tahun 1958
- UU no. 4 tahun 1969 tentang Pencabutan UU no. 2 tahun 1958 dan dinyatakan tidak berlaku lagi
- UU no. 3 tahun 1976 tentang Pencabutan pasal 18 UU no. 62 tahun 1958
- UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
menurut UU ini ,, yang termasuk warga negara Indonesia ialah :
setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang - undangan dan atau berdasarkan perjanjian Pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warga
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI ,, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anak dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
anak yang lahir dalam wilayah negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
anak yang baru lahir yang ditemukan dalam wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui
anak yang lahir dalam wilayah negara RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut lahir memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya ,, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelu mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia
- UU no. 3 tahun 1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia :
menurut UU ini ,, yang termasuk warga negara Indonesia ialah :
penduduk asli dalam daerah RI, termasuk anak - anak penduduk
asli itu
istri seorang warga negara
keturunan dari seorang warga negara yang kawin dengan wanita warga negara lain
anak yang lahir dalam daerah RI yang oleh orang tuanya tidak diketahui dengan cara yang sah
anak - anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya ,, yang mempunyai kewarganegaraan Indonesia ,, meninggal
orang bukan penduduk asli yang paling akhir bertempat tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut - turut dan telah berumur 21 tahun atau telah kawin
masuk menjadi warga negara Indonesia dengan pewarganegaraan ( melalui proses naturalisasi
- UU no. 2 tahun 1958 tentang Penyelesaian Dwi Kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC
- UU no. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia sebagai Penyempurnaan UU no. 3
tahun 1946
menurut UU ini ,, yang termasuk warga negara Indonesia ialah :
mereka yang telah menjadi warga negara berdasarkan UU / Peraturan / Perjanjian yang berlaku surut
mereka yang memenuhi syarat - syarat tertentu yang ditetapkan dalam UU no. 62 tahun 1958 ,, yakni seperti berikut :
=pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seorang warga negara
Indonesia
= lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia ,, dan ayah itu pada waktu
meninggal dunia adalah warga negara RI
= lahir dalam wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui
= memperoleh kewarganegaraan menurut UU no. 62 tahun 1958
- UU no. 4 tahun 1969 tentang Pencabutan UU no. 2 tahun 1958 dan dinyatakan tidak berlaku
lagi
- UU no. 3 tahun 1976 tentang Pencabutan pasal 18 UU no. 62 tahun 1958
- UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
menurut UU ini ,, yang termasuk warga negara Indonesia ialah :
setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang - undangan dan atau berdasarkan perjanjian Pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warga
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI ,, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anak dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
anak yang lahir dalam wilayah negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
anak yang baru lahir yang ditemukan dalam wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui
anak yang lahir dalam wilayah negara RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut lahir memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya ,, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelu mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia