agung946
Secara harfiah Firma adalah Perserikatan dagang antara beberapa perusahaan dalam bentuk sebuah persekutuan bisnis untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama untuk mendapat profit. Persekutuan Firma adalah kaitan atau hubungan yuridis yang timbul dari perjanjian sukarela antara beberapa pihak yang bersangkutan, baik secara lisan, maupun tertulis atau tersirat dari tindakan pribadi sekutu bersangkutan. Pengertian Firma menurut Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang bahwa “Perseroan Firma adalah tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah satu nama bersama.” Firma (Fa) adalah suatu persekutuan antara dua aorang atau lebih yang menjalankan badan usaha dengan nama bersama dengan tujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan tersebut. Dalam mendirikan firma memiliki anggota paling sedikit dua orang. Semua anggota memiliki tanggung jawab terhadap perusahaan dan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian Firma. Apabila bangkrut semua anggota harus bertanggung jawab sampai harta milik pribadi ikut dipertanggungkan. Modal firma berasal dari kekayaan pribadi anggota pendiri, serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
perusahaan dalam bentuk sebuah persekutuan bisnis untuk
menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai
nama bersama untuk mendapat profit.
Persekutuan Firma adalah kaitan atau hubungan yuridis yang
timbul dari perjanjian sukarela antara beberapa pihak yang
bersangkutan, baik secara lisan, maupun tertulis atau tersirat dari
tindakan pribadi sekutu bersangkutan.
Pengertian Firma menurut Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang bahwa “Perseroan Firma adalah tiap-tiap perserikatan
yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah
satu nama bersama.”
Firma (Fa) adalah suatu persekutuan antara dua aorang atau lebih
yang menjalankan badan usaha dengan nama bersama dengan
tujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan
tersebut. Dalam mendirikan firma memiliki anggota paling sedikit
dua orang. Semua anggota memiliki tanggung jawab terhadap
perusahaan dan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang
tercantum dalam akta pendirian Firma. Apabila bangkrut semua
anggota harus bertanggung jawab sampai harta milik pribadi ikut
dipertanggungkan.
Modal firma berasal dari kekayaan pribadi anggota pendiri, serta
laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan
sesuai akta pendirian.