Sebutkan manfaat koperasi dari jenis-jenis koperasi
DindameliaBerikut ini beberapa manfaat koperasi: a. Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah. b. Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha. c. Memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU). d. Mengembangkan usaha anggota koperasi. e. Meniadakan praktik rentenir.
Jenis-Jenis Koperasi Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen,koperasi produsen,dan koperasi kredit usaha (jasa keuangan). Koperasi dapt pula dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai berikut: a. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani kegiatan peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya. b. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi. c.Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya menghasilkan produk dan kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi. Berdasarkan keanggotaanyan, koperasi dapat dibedakan menjadi berikut: a. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian. b. Koperasi Pasar adalah koperasi yang beranggotakan pedagang pasar. c. Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswa sekolah, karyawan sekolah dan guru. d. Koperasi pegawai Negeri adalah koperasi yang beranggotakan pegawai negeri.
Jenis-Jenis Koperasi Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen,koperasi produsen,dan koperasi kredit usaha (jasa keuangan). Koperasi dapt pula dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai berikut: a. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani kegiatan peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya. b. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi. c.Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya menghasilkan produk dan kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi. Berdasarkan keanggotaanyan, koperasi dapat dibedakan menjadi berikut: a. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian. b. Koperasi Pasar adalah koperasi yang beranggotakan pedagang pasar. c. Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswa sekolah, karyawan sekolah dan guru. d. Koperasi pegawai Negeri adalah koperasi yang beranggotakan pegawai negeri.