Sebutkan makna tiap-tiap alinea pembukaan uud 1945, masing-masing 2!
Jay460
Makna Masing-Masing Alinea Pembukaan UUD 1945 a. Alinea I menyatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Pernyataan ini mengandung 2 (dua) makna, yaituØ makna objektif (universal), yaitu kemerdekaan adalah hak segala bangsa, danØ makna subjektif (tekad yang tumbuh dari bangsa Indonesia), yaitu menghapuskan penjajahan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
b. Alinea II menyatakan bahwa perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Hal ini mengandung makna sebagai berikut.Ø Perjuangan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan.Ø Kemerdekaan bukanlah tujuan akhir.Ø Pernyataan tentang cita-cita negara yang didirikan, yaitu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
c. Alinea III berbunyi “Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Alinea ini mengandung makna sebagai berikut.Ø Pernyataan kemerdekaan Indonesia yang didorong oleh nilai luhur bangsa yang bermartabat dan mempunyai harga diri sebagai bangsa yang sederajat dengan bangsa lain di dunia.Ø Motivasi spiritual religius, yaitu pengakuan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan berkat rahmat Allah, bukan semata-mata usaha manusia atau rakyat dan bangsa Indonesia.
d. Alinea IV berbunyi “Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, “Alinea ini mengatur beberapa segi yang mendasari penyelenggaraan kehidupan bernegara yang disebut pokok kaidah negara yang fundamental. Ketentuan tersebut adalah:Ø Tujuan negara, yaitu:· melindungi segenap bangsa Indonesiadan seluruh tumpah darah Indonesia,· memajukan kesejahteraan umum,· mencerdaskan kehidupan bangsa, dan· ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.Ø Ketentuan akan adanya undang-undang dasar: “... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar...”Ø Asas politik negara, yakni asas politik dalam negeri berkedaulatan rakyat: “...negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat...”. Sedangkan asas politik luar negeri adalah bebas aktif.Ø Asas kerohanian negara, yakni Pancasila: “ ...yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesi...”.
a. Alinea I menyatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Pernyataan ini mengandung 2 (dua) makna, yaituØ makna objektif (universal), yaitu kemerdekaan adalah hak segala bangsa, danØ makna subjektif (tekad yang tumbuh dari bangsa Indonesia), yaitu menghapuskan penjajahan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
b. Alinea II menyatakan bahwa perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Hal ini mengandung makna sebagai berikut.Ø Perjuangan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan.Ø Kemerdekaan bukanlah tujuan akhir.Ø Pernyataan tentang cita-cita negara yang didirikan, yaitu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
c. Alinea III berbunyi “Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Alinea ini mengandung makna sebagai berikut.Ø Pernyataan kemerdekaan Indonesia yang didorong oleh nilai luhur bangsa yang bermartabat dan mempunyai harga diri sebagai bangsa yang sederajat dengan bangsa lain di dunia.Ø Motivasi spiritual religius, yaitu pengakuan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan berkat rahmat Allah, bukan semata-mata usaha manusia atau rakyat dan bangsa Indonesia.
d. Alinea IV berbunyi “Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, “Alinea ini mengatur beberapa segi yang mendasari penyelenggaraan kehidupan bernegara yang disebut pokok kaidah negara yang fundamental. Ketentuan tersebut adalah:Ø Tujuan negara, yaitu:· melindungi segenap bangsa Indonesiadan seluruh tumpah darah Indonesia,· memajukan kesejahteraan umum,· mencerdaskan kehidupan bangsa, dan· ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.Ø Ketentuan akan adanya undang-undang dasar: “... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar...”Ø Asas politik negara, yakni asas politik dalam negeri berkedaulatan rakyat: “...negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat...”. Sedangkan asas politik luar negeri adalah bebas aktif.Ø Asas kerohanian negara, yakni Pancasila: “ ...yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesi...”.