Sebutkan lembaga lembaga internasional HAM , beserta fungsi nya
evii1
A. Komnas HAM (UURINomor 39 Tahun 1999 Bab VIII, pasal 75 s/d. 99) bertujuan:1) membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia.2) meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.Untuk melaksanakan tujuan tersebut, Komnas HAM melaksanakan fungsi sebagai berikut :1) Fungsi pengkajian dan penelitian. 3) Fungsi pemantauan.2) Fungsi penyuluhan. 4) Fungsi mediasi. b. Pengadilan HAM c. Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Komisi d. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan e. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi f. LSM Pro-demokrasi dan HAM
bertujuan:1) membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia.2) meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.Untuk melaksanakan tujuan tersebut, Komnas HAM melaksanakan fungsi sebagai berikut :1) Fungsi pengkajian dan penelitian. 3) Fungsi pemantauan.2) Fungsi penyuluhan. 4) Fungsi mediasi.
b. Pengadilan HAM
c. Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Komisi
d. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
e. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
f. LSM Pro-demokrasi dan HAM