Fungsi Legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang
Fungsi Anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ).
Fungsi Pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintah yang menjalankan undang-undang.
MPR:
Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Melantik Presiden dan Wakil Presiden Melantik wakil presiden menjadi Presiden apabila presiden berhenti Memilih dan melantik wakil presiden dari 2 calon yang diajukan presiden apabila wakil presiden berhenti. Memilih dan melantik wakil presiden dan presiden apabila keduannya berhenti.
DPD:
Mengajukan UUD yang berkaitan dengan daerah Memberi pertimbangan RAPBN Ikut merancang UUD Meneriama hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN. Melakukan pengawasan atas undang-undang yang berkaitan dengan otomi daerah.
lembaga legislatif:DPR,
Fungsi Legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang
Fungsi Anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ).
Fungsi Pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintah yang menjalankan undang-undang.
MPR:
Mengubah dan menetapkan Undang-Undang
Melantik Presiden dan Wakil Presiden
Melantik wakil presiden menjadi Presiden apabila presiden berhenti
Memilih dan melantik wakil presiden dari 2 calon yang diajukan presiden apabila wakil presiden berhenti.
Memilih dan melantik wakil presiden dan presiden apabila keduannya berhenti.
DPD:
Mengajukan UUD yang berkaitan dengan daerah
Memberi pertimbangan RAPBN
Ikut merancang UUD
Meneriama hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
Melakukan pengawasan atas undang-undang yang berkaitan dengan otomi daerah.