Sebutkan landasan yuridis kewajiban ikut serta membela negara.
Tolong jawab ya.. Makasih :D
albradi
Pada pasal: Pasal 9 ayat (2) UURI no 3 tahun 2002 tentang pertahan negara keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara dilaksanakan melalui pendidikan kewarganegaraaan, 2. pelatihan dasar militer wajib, 3.pengabdian sebagai salah satu dari prajuti militer indonesia secara suka, rela, dan wajib, 4. pengabdian sesuai denagn pekerjaan atau profesi kita.
Pasal 9 ayat (2) UURI no 3 tahun 2002 tentang pertahan negara keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara dilaksanakan melalui pendidikan kewarganegaraaan, 2. pelatihan dasar militer wajib, 3.pengabdian sebagai salah satu dari prajuti militer indonesia secara suka, rela, dan wajib, 4. pengabdian sesuai denagn pekerjaan atau profesi kita.