Pembukaan UUD 1945 alenia IV yang berbunyi “…..ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdarnaian abadi, dan keadilan sosial”.
Piagam PBB
Pasal 1 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyatakan ketentuan-ketentuan tentang hal-hal berikut.
PBB inenciptakan perdamaian dan keamanan internasional serta berusaha mencegah timbulnya bahaya yang mengancam perdamaian dan keamanan.PBB mengembangkan persahabatan antarbangsa atas dasar persamaan dan hak menentukan nasib sendiri dalarn rangka perdamaian dunia.PBB mengembangkan kerja sama internasional dalam rangka memecahkan persoalan-persoalan ekonomi, sosial budaya, kemanusiaan, serta menghormati hak-hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan suku, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
PBB menjadi pusat penyelesaian-penyelesaian masalah internasional.Perjanjian internasional (traktat = treaty) adalah suatu persetujuan (agreement) yang dinyatakan secara formal antara dua negara atau lebih mengenai penetapan serta ketentuan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kemudian, pihak-pihak tersebut terikat oleh kesepakatan, baik masa damai maupun pada masa perang. Pada umumnya, traktat ditaati oleh pihak-pihak yang berkepentingan karena adanya asas pacta stint servanda (persetujuan antarnegara harus dihormati).
Deklarasi Juanda, tentang hukum laut internasioanal
Secara khusus terdapat dalam hukum laut internasional. Indonesia sejak 13 Desember 1957 memperjuangkan Deklarasi Juanda yang di dalamnya menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia dibatasi oleh garis lurus dengan jarak 12 mil dan garis pangkal lurus yang ditarik dari titik terluar pulau-pulau terluar sebagai laut teritorial. Deklarasi ini diakui PBB pada tanggal 10 Desember 1982 dan disahkan oleh pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 1985 tentang Hukum Laut.
Oleh karena itu, terdapat beberapa asas dalam hubungan antarbangsa yang dipegang negara Indonesia.
Asas teritorial
Asas ini berdasarkan kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, hukum negara berlaku bagi semua orang dan semua barang yang berada di wilayahnya, baik warga negara asli maupun warga negara asing. Sebaliknya, jika berada di luar wilayah negaranya, berlakulah hukum lain.
Asas kebangsaan
Asas ini berdasarkan asas kebangsaan/kewarganegaraan kekuasaan negara pada warga negaranya. Menurut asas ini setiap warga negara di mana pun berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Dengan demikian, asas ini mempunyai daya berlaku ekstrateritorial. Artinya, hukum negara tetap berlaku bagi setiap warga negara, walaupun berada di negara lain.
Asas kepentingan umum
Asas ini berdasarkan wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kebidupan bermasyarakat. Dengan kata lain, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suaut negara.
Pembukaan UUD 1945 alenia IV yang berbunyi “…..ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdarnaian abadi, dan keadilan sosial”.
Piagam PBB
Pasal 1 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyatakan ketentuan-ketentuan tentang hal-hal berikut.
PBB inenciptakan perdamaian dan keamanan internasional serta berusaha mencegah timbulnya bahaya yang mengancam perdamaian dan keamanan.PBB mengembangkan persahabatan antarbangsa atas dasar persamaan dan hak menentukan nasib sendiri dalarn rangka perdamaian dunia.PBB mengembangkan kerja sama internasional dalam rangka memecahkan persoalan-persoalan ekonomi, sosial budaya, kemanusiaan, serta menghormati hak-hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan suku, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
PBB menjadi pusat penyelesaian-penyelesaian masalah internasional.Perjanjian internasional (traktat = treaty) adalah suatu persetujuan (agreement) yang dinyatakan secara formal antara dua negara atau lebih mengenai penetapan serta ketentuan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kemudian, pihak-pihak tersebut terikat oleh kesepakatan, baik masa damai maupun pada masa perang. Pada umumnya, traktat ditaati oleh pihak-pihak yang berkepentingan karena adanya asas pacta stint servanda (persetujuan antarnegara harus dihormati).
Deklarasi Juanda, tentang hukum laut internasioanal
Secara khusus terdapat dalam hukum laut internasional. Indonesia sejak 13 Desember 1957 memperjuangkan Deklarasi Juanda yang di dalamnya menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia dibatasi oleh garis lurus dengan jarak 12 mil dan garis pangkal lurus yang ditarik dari titik terluar pulau-pulau terluar sebagai laut teritorial. Deklarasi ini diakui PBB pada tanggal 10 Desember 1982 dan disahkan oleh pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 1985 tentang Hukum Laut.
Oleh karena itu, terdapat beberapa asas dalam hubungan antarbangsa yang dipegang negara Indonesia.
Asas teritorial
Asas ini berdasarkan kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, hukum negara berlaku bagi semua orang dan semua barang yang berada di wilayahnya, baik warga negara asli maupun warga negara asing. Sebaliknya, jika berada di luar wilayah negaranya, berlakulah hukum lain.
Asas kebangsaan
Asas ini berdasarkan asas kebangsaan/kewarganegaraan kekuasaan negara pada warga negaranya. Menurut asas ini setiap warga negara di mana pun berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Dengan demikian, asas ini mempunyai daya berlaku ekstrateritorial. Artinya, hukum negara tetap berlaku bagi setiap warga negara, walaupun berada di negara lain.
Asas kepentingan umum
Asas ini berdasarkan wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kebidupan bermasyarakat. Dengan kata lain, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suaut negara.
Semoga bermanfaat.