Sebutkan kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam melaksakan kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum
Keylia
Agar setiap warga negara dapat menggunakan kemerdekaan mengemukakan pendapat dengan baik, maka setiap warga negara perlu mengetahui hak dan kewajiban warga negara dalam mengemukakan pendapat. Menurut ketentuan pasal 5 UU no. 9 tahun 1998, warga yang menjampaikan pendapat di muka umum berhak untuk: A. mengeluarkan pikiran secara bebas, yang maksudnya adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan menyampaikan pendapat sebagaimana tersebut di atas; B. memperoleh perlindungan hukum, termasuk di dalamnya jaminan keamanan.
Menurut pasal 6 UU No 9 tahun 1998, warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: A. menghormati hak hak dan kebebasan orang lain, yang berarti ikut memelihara dan menjaga hak dan kebebasan orang lain untuk hidup aman tertib dan damai; B. menghormati aturan aturan moral yang diakui umum, yaitu mengindahkan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan dalam kehidupan masyarakat; C. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku; D. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum maksudnya adalah perbuatan yang dapat mencegah timbulnya bahaya bagi ketentraman dan keselamatan umum, baik yang menyangkut orang abrang maupun kesehatan.
A. mengeluarkan pikiran secara bebas, yang maksudnya adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan menyampaikan pendapat sebagaimana tersebut di atas;
B. memperoleh perlindungan hukum, termasuk di dalamnya jaminan keamanan.
Menurut pasal 6 UU No 9 tahun 1998, warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
A. menghormati hak hak dan kebebasan orang lain, yang berarti ikut memelihara dan menjaga hak dan kebebasan orang lain untuk hidup aman tertib dan damai;
B. menghormati aturan aturan moral yang diakui umum, yaitu mengindahkan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan dalam kehidupan masyarakat;
C. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku;
D. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum maksudnya adalah perbuatan yang dapat mencegah timbulnya bahaya bagi ketentraman dan keselamatan umum, baik yang menyangkut orang abrang maupun kesehatan.