andikhaerunnisa43
pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi sebagai berikut. 1.Pembubaran Konstituante. 2.Berilakunya Kembali UUD 1945. 3.Tidak berlakunya UUDS 1950. 4.Pembentukan MPRS dan DPAS.
1. Berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950
2. Pembubaran konstituante
3. pembentukan MPRS dan DPAS