Sebutkan isi amandemen kedua undang-undang 1945 (2000) bab XA pasal 28A-28J
Siti5881
Bab X-A Hak Asasi Manusia Pasal 28-a Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28-b (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup , tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28-c (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya , berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,seni dan budaya,demi meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam perjuangan hak nya secara kolektif untuk membangun masyarakat,bangsa dan negaranya. Pasal 28-d (1) Setiap orang berhak atas pengakuan,jaminan,perlindungan,dan kepastian hukum yang adil serta perrlakuan yang sama di hadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Hak Asasi Manusia
Pasal 28-a
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28-b
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup , tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28-c
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya , berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,seni dan budaya,demi meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam perjuangan hak nya secara kolektif untuk membangun masyarakat,bangsa dan negaranya.
Pasal 28-d
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan,jaminan,perlindungan,dan kepastian hukum yang adil serta perrlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.