ErliaPutri
1. Belanda mengakui RIS sbgai negara merdeka dan berdaulat selambat lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949. 2.Masalah Irian Barat diselesaikan setelah pengakuan kedaulatan. 3. RIS sbgai Negara berdaulat penuh bekerja sama dengan Belanda dalam suatu perserikatan Uni Indonesia - Belanda yg dikepalai oleh Ratu Belanda atas dasar sukarela dengan kedudukan dan hak yang sama. 4. RIS mengembalikan hak milik Belanda, memberikan hak konsesi, dan izin baru bagi perusahaan-perusahaan. 5. Semua utang bekas Hindia-Belanda harus dibayar RIS
2.Masalah Irian Barat diselesaikan setelah pengakuan kedaulatan.
3. RIS sbgai Negara berdaulat penuh bekerja sama dengan Belanda dalam suatu perserikatan Uni Indonesia - Belanda yg dikepalai oleh Ratu Belanda atas dasar sukarela dengan kedudukan dan hak yang sama.
4. RIS mengembalikan hak milik Belanda, memberikan hak konsesi, dan izin baru bagi perusahaan-perusahaan.
5. Semua utang bekas Hindia-Belanda harus dibayar RIS