belladienaannida
1. PENGERTIAN GRASI Dalam arti sempit berarti merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim. Dengan kata lain, Presiden berhak untuk meniadakan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang. (ampunan dari presiden pada orang yang telah dijatuhi hukuman) 2. PENGERTIAN AMNESTI Merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti agak berbeda dengan grasi, abolisi atau rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada orang banyak. Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara. 3. PENGERTIAN ABOLISI Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan. (penghapusan hokum atau membatalkan hokum.) 4. PENGERTIAN REHABILITASI Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka memulihkan nama baik seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya.
Dalam arti sempit berarti merupakan tindakan
meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh
hakim. Dengan kata lain, Presiden berhak untuk
meniadakan hukuman yang telah dijatuhkan oleh
hakim kepada seseorang. (ampunan dari presiden
pada orang yang telah dijatuhi hukuman)
2. PENGERTIAN AMNESTI
Merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak
yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk
meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul
dari tindak pidana tersebut. Amnesti ini diberikan
kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum
dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum
diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap
tindak pidana tersebut. Amnesti agak berbeda
dengan grasi, abolisi atau rehabilitasi karena amnesti
ditujukan kepada orang banyak. Pemberian amnesti
yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan
terhadap delik yang bersifat politik seperti
pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh
yang membawa akibat luas terhadap kepentingan
negara.
3. PENGERTIAN ABOLISI
Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan
pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana
pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap
perkara tersebut. Seorang presiden memberikan
abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum
mengingat perkara yang menyangkut para tersangka
tersebut terkait dengan kepentingan negara yang
tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.
(penghapusan hokum atau membatalkan hokum.)
4. PENGERTIAN REHABILITASI
Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden
dalam rangka memulihkan nama baik seseorang yang
telah hilang karena suatu keputusan hakim yang
ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa
kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka
tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan
semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama
sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai
kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak
tergantung kepada Undang-undang tetapi pada
pandangan masyarakat sekitarnya.