Sebutkan hak, masing masing 3 serta pasalnya. Dari kategori agama Politik, Hukum dan Pemerintahan, Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan dan Keamanan
Didinthemasjek
Agama Berikut ini hak warga negara yang masuk dalam kategori agama. Pasal 28E ayat (1) - Hak memeluk agama dan beribadat Pasal 29 ayat (2) - Hak memeluk agama sesuai dengan kepercayaan dan keyakinan Politik, Hukum, dan Pemerintahan Berikut ini hak warga negara yang masuk dalam kategori politik, hukum, dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) - Hak persamaan hukum Pasal 28D ayat (1) - Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukumSosial dan Budaya Berikut ini hak warga negara yang masuk dalam kategori politik, hukum, dan pemerintahan. Pasal 32 ayat (1) - Hak memelihara budaya dan mengembangkan nilai-nilai budayaPasal 28I ayat (1) - Hak masyarakat tradisional Pasal 34 ayat (1) - Hak fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara Pasal 34 ayat (2) - Hak jaminan sosial Pasal 34 ayat (4) - Hak mendapat fasilitas yang layakEkonomi Berikut ini hak warga negara yang masuk dalam kategori politik, hukum, dan pemerintahan. Pasal 33 ayat (2) - Hak memanfaatkan sumber daya alam Pasal 33 ayat (4) - Hak melakukan tindakan ekonomi Pasal 27 ayat (2) - Hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layakPertahanan dan Keamanan Berikut ini hak warga negara yang masuk dalam kategori politik, hukum, dan pemerintahan. Pasal 30 ayat (1) - Hak ikut dalam pertahanan dan keamanan negara Pasal 30 ayat (5) - Hak keikutsertaan membela negara Pasal 27 ayat (3) - Hak ikut dalam upaya bela negara
1 votes Thanks 2
Rahmii2399
Bidang ekonomi , pasal 23,27,33,34 . berhak mencari dan mendapatkan pekerjaan,jatah raskin yg sama bagi yg tidak mampu, kesempatan berusaha yang sama bagi semua orang Bidang Sosial Budaya, pasal 31,32,34 , berhak mengembangkan budayanya,pembangunan komunikasi sampai daerah terpencil, adanya sekolah sampai pelosok wilayah
Berikut ini hak warga negara yang masuk dalam kategori agama.
Pasal 28E ayat (1) - Hak memeluk agama dan beribadat
Pasal 29 ayat (2) - Hak memeluk agama sesuai dengan kepercayaan dan keyakinan
Politik, Hukum, dan Pemerintahan
Berikut ini hak warga negara yang masuk dalam kategori politik, hukum, dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat (1) - Hak persamaan hukum
Pasal 28D ayat (1) - Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukumSosial dan Budaya
Berikut ini hak warga negara yang masuk dalam kategori politik, hukum, dan pemerintahan.
Pasal 32 ayat (1) - Hak memelihara budaya dan mengembangkan nilai-nilai budayaPasal 28I ayat (1) - Hak masyarakat tradisional
Pasal 34 ayat (1) - Hak fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara
Pasal 34 ayat (2) - Hak jaminan sosial
Pasal 34 ayat (4) - Hak mendapat fasilitas yang layakEkonomi
Berikut ini hak warga negara yang masuk dalam kategori politik, hukum, dan pemerintahan.
Pasal 33 ayat (2) - Hak memanfaatkan sumber daya alam
Pasal 33 ayat (4) - Hak melakukan tindakan ekonomi
Pasal 27 ayat (2) - Hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layakPertahanan dan Keamanan
Berikut ini hak warga negara yang masuk dalam kategori politik, hukum, dan pemerintahan.
Pasal 30 ayat (1) - Hak ikut dalam pertahanan dan keamanan negara
Pasal 30 ayat (5) - Hak keikutsertaan membela negara
Pasal 27 ayat (3) - Hak ikut dalam upaya bela negara
Bidang Sosial Budaya, pasal 31,32,34 , berhak mengembangkan budayanya,pembangunan komunikasi sampai daerah terpencil, adanya sekolah sampai pelosok wilayah