TAZLHA hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat
0 votes Thanks 1
cindynovita
Fungsi, hak, dan kewajiban DPRD pada prinsipnya sama dengan DPR. Jadi hak-hak yang dimiliki DPRD adalah: a) hak interplasi Hak untuk meminta kepada walikota mengenai kebijakan pemerintah b) hak angket Hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan walikota tentang kebijakan walikota yang penting dan strategis c) hak menyatakan pendapat hak untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan walikota atau mengenai kejadian yang luar biasa yang terjadi di daerah
a) hak interplasi
Hak untuk meminta kepada walikota mengenai kebijakan pemerintah
b) hak angket
Hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan walikota tentang kebijakan walikota yang penting dan strategis
c) hak menyatakan pendapat
hak untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan walikota atau mengenai kejadian yang luar biasa yang terjadi di daerah
Maaf kalo salah