Sebutkan hak dan wewenang pemerintah pusat! TOLONG JAWAB DENGAN BENAR!
syiv
Wewenangnya yaitu: mengajukan rancangan Perda;menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.haknya yaitu:Hak protokoler dan hak keuangan. Hak keuangan meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang dikenai sanksi pemberhentian sementara tidak mendapatkan hak protokoler serta hanya diberikan hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak, dan tunjangan istri/suami.
mengajukan rancangan Perda;menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.haknya yaitu:Hak protokoler dan hak keuangan. Hak keuangan meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang dikenai sanksi pemberhentian sementara tidak mendapatkan hak protokoler serta hanya diberikan hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak, dan tunjangan istri/suami.