MrAnswer
Hak : a. bebas dari biaya pengadilan, b. bebas mengadakan komunikasi dengan warga negaranya di negara penerima c. kekebalan bagi surat dan arsip resmi konsuler d. perlindungan keselamatan diri konsuler apabila terdapat tuntutan tindak pidana
Wewenang : a. Memelihara kepentingan negaranyamelalui hubungan tingkat daerah b. Mengadakan hubungan bersifat non politik c. Perwakilan konsuler lebih khusus berhubungan dengan tugas melindungi kepentingan para warga negara, serta memajukan kepentingan perdagangan,industri dan pelayaran.
safiranabila
Hak seorang konsulat adalah mendapatkan kuasa untuk menguasai daerah/wilayah tertentu dari sebuah negara tuan rumah, dan mendapatkan imunitas diplomatik dari negara tersebut. wewenangnya adalah berkuasa penuh terhadap pemerintahan asing berdaulat atau sebuah organisasi international sebagai pejabat yang mewakili negaranya.
a. bebas dari biaya pengadilan,
b. bebas mengadakan komunikasi dengan warga negaranya di negara penerima
c. kekebalan bagi surat dan arsip resmi konsuler
d. perlindungan keselamatan diri konsuler apabila terdapat tuntutan tindak pidana
Wewenang :
a. Memelihara kepentingan negaranyamelalui hubungan tingkat daerah
b. Mengadakan hubungan bersifat non politik
c. Perwakilan konsuler lebih khusus berhubungan dengan tugas melindungi kepentingan para warga negara, serta memajukan kepentingan perdagangan,industri dan pelayaran.
wewenangnya adalah berkuasa penuh terhadap pemerintahan asing berdaulat atau sebuah organisasi international sebagai pejabat yang mewakili negaranya.