IbnuKarimo
Fungsi pokok negara adalah: Menjaga ketertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah berbagai bentrokan dan perselisihan dalam masyarakat (stabilisator)Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuan rakyat. Pada masa sekarang, fungsi ini dianggap sangat penting terutama bagi negara-negara baru dan sedang berkembang.Mengusahakan pertahanan untuk menangkal kemungkinan serangan dari luarMenegakan keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan
Menjaga ketertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah berbagai bentrokan dan perselisihan dalam masyarakat (stabilisator)Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuan rakyat. Pada masa sekarang, fungsi ini dianggap sangat penting terutama bagi negara-negara baru dan sedang berkembang.Mengusahakan pertahanan untuk menangkal kemungkinan serangan dari luarMenegakan keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan
1. merajut manusia dan masyarakat berdasarkan pancasila
2. menyamai kesadaran konstitusional dalam kehidupan bernegara
3. displin
4.bersatu kita teguh