1) Pedoman atau acuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
2) Pedoman atau acuan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan
3) Alat kontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan pada akhirnya apakah norma-norma hukum tersebut bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD 1945.
1) Pedoman atau acuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
2) Pedoman atau acuan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan
3) Alat kontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan pada akhirnya apakah norma-norma hukum tersebut bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD 1945.