Sebutkan faktor faktor penghambat penegakan HAM di bidang perangkat dan perundang undangan!
kacipo
1) Pemerintah tidak segera meratifikasikan hasil-hasil konvensi internasional tentang hak asasi manusia. 2) Kalaupun ada, peraturan perundang-undangan masih sulit untuk diimplementasikan. e. Faktor Aparat dan Penindakannya (Law Enforcement). 1) Masih adanya oknum aparat yang secara institusi atau pribadi mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan hak asasi manusia. 2) Tingkat pendidikan dan kesejahteraan sebagian aparat yang dinilai masih belum layak sering membuka peluang ‘jalan pintas’ untuk memperkaya diri. 3) Pelaksanaan tindakan pelanggaran oleh oknum aparat masih diskriminatif, tidak konsekuen, dan tindakan penyimpangan berupa KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme)