Dasar hukum pemerintahan daerah Istimewa dapat ditemukan dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen. Pasal tersebut menyatakan bahwa "Pemerintahan daerah istimewa diatur dengan undang-undang."
Selain itu, terdapat juga undang-undang yang mengatur pemerintahan daerah istimewa, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang mengatur pemerintahan daerah istimewa Aceh, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang mengatur pemerintahan daerah istimewa Papua.
Jadi, dasar hukum pemerintahan daerah istimewa dapat ditemukan dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen dan undang-undang yang mengatur pemerintahan daerah istimewa secara spesifik.
Jawaban:
Dasar hukum pemerintahan daerah Istimewa dapat ditemukan dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen. Pasal tersebut menyatakan bahwa "Pemerintahan daerah istimewa diatur dengan undang-undang."
Selain itu, terdapat juga undang-undang yang mengatur pemerintahan daerah istimewa, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang mengatur pemerintahan daerah istimewa Aceh, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang mengatur pemerintahan daerah istimewa Papua.
Jadi, dasar hukum pemerintahan daerah istimewa dapat ditemukan dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen dan undang-undang yang mengatur pemerintahan daerah istimewa secara spesifik.