Sebutkan dan jelaskan produk jasa bank syariah??????
VitoCR7Lazuardi a.Penghimpuanan Dana Wadi’ah Yad DhamanahDalam kegiatan penghimpuanan dana dari masyarakat, lembaga keuangan syariah dapat menawarkan produk jasa wadi’ah, yang dari segi kebahasaan berarti titipan.
b.Penghimpunan dan Penyaluran Dana Mudharabah Mudharabah merupakan wahana utama bagi perbankan syariah untuk memobilisasi dana masyarakat yang terserak dalam jumlah besar dan untuk menyediakan berbagai fasilitas, antara lain fasilitas pembiayaan bagi para pengusaha.
c.Penyaluran dana Murabahah Murabahah adalah salah satu produk penyaluran dan yang cukup digemari perbankan syariah karena karakternya yang profitable, mudah dalam penerapan.
d.Penyaluran Dana MusyarakahPada prinsipnya produk ini tidak banyak berbeda dengan mudharabah karena keduanya merupakan bagian dari kemitraan antara dua pihak atau lebih untuk mengelola suatu usaha halal tertentu dengan pembagian keuntungan sesuai porsi (Nisbah) yang disepakati bersama diawal perjanjian.
2 votes Thanks 6
chintacarolina
Menghimpun dana : wadiah (modal), titipan, investasi dan investasi khusus
jasa perbankan: sharf (jual beli valuta asing), ijarah, pengiriman uang antar bank dan kriling, penggunaan atm bersama dengan bank lain, pembayaran dan pembelian barang via bank
b.Penghimpunan dan Penyaluran Dana Mudharabah Mudharabah merupakan wahana utama bagi perbankan syariah untuk memobilisasi dana masyarakat yang terserak dalam jumlah besar dan untuk menyediakan berbagai fasilitas, antara lain fasilitas pembiayaan bagi para pengusaha.
c.Penyaluran dana Murabahah Murabahah adalah salah satu produk penyaluran dan yang cukup digemari perbankan syariah karena karakternya yang profitable, mudah dalam penerapan.
d.Penyaluran Dana MusyarakahPada prinsipnya produk ini tidak banyak berbeda dengan mudharabah karena keduanya merupakan bagian dari kemitraan antara dua pihak atau lebih untuk mengelola suatu usaha halal tertentu dengan pembagian keuntungan sesuai porsi (Nisbah) yang disepakati bersama diawal perjanjian.
penyaluran dana : Ba'i (jual beli), ijarah (sewa), syirkah, akad pengkap
jasa perbankan: sharf (jual beli valuta asing), ijarah, pengiriman uang antar bank dan kriling, penggunaan atm bersama dengan bank lain, pembayaran dan pembelian barang via bank