Pembagian hukum perdata menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) terdiri dari tiga bagian utama, yaitu:
1. Hukum Orang atau Hukum Perorangan
Hukum perorangan mengatur hubungan antara individu atau badan hukum dengan individu atau badan hukum lainnya. Di dalam hukum ini, terdapat ketentuan mengenai hak asasi manusia, status perdata, dan wewenang mengadakan perjanjian.
2. Hukum Harta atau Hukum Benda
Hukum benda mengatur hak dan kewajiban seseorang terhadap benda dan harta kekayaan lainnya. Dalam hukum ini, terdapat ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan kepemilikan, pengalihan, penyerahan, dan pembebanan hak-hak atas suatu benda.
3. Hukum Peranan atau Hukum Acara
Hukum acara memuat ketentuan mengenai tata cara mengadili suatu perkara dan tata cara pelaksanaan putusan pengadilan. Ketentuan ini meliputi hal-hal seperti pembuktian dalam persidangan, gugatan, pemeriksaan saksi, dan banding.
Pembagian Hukum Perdata dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dapat dikelompokkan menjadi beberapa bagian utama. Berikut adalah pembagian tersebut beserta penjelasannya:
Hukum Perdata Umum: Bagian ini mengatur prinsip-prinsip dasar yang berlaku dalam hukum perdata, termasuk tentang subjek hukum, perbuatan hukum, keabsahan dan kekuatan hukum perjanjian, tanggung jawab, serta ketentuan mengenai waktu dan tempat dalam perdata.
Hukum Perorangan: Bagian ini mengatur tentang status hukum seseorang, termasuk ketentuan mengenai kepunahan dan pembentukan status perorangan seperti kelahiran, kematian, pernikahan, perceraian, dan adopsi. Selain itu, bagian ini juga mengatur tentang hak-hak dan kewajiban perorangan seperti hak kepemilikan, hak waris, serta perlindungan hukum bagi anak, istri, dan keluarga.
Hukum Benda: Bagian ini mengatur tentang hak-hak yang berkaitan dengan benda, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai hak milik, hak guna usaha, hak tanggungan, hak sewa, serta pemilikan bersama (sama-sama).
Hukum Perjanjian: Bagian ini mengatur tentang perjanjian antara pihak-pihak yang memiliki kapasitas hukum. Meliputi syarat-syarat sahnya perjanjian, pelaksanaan perjanjian, pemutusan perjanjian, serta tanggung jawab hukum akibat pelanggaran perjanjian.
Hukum Perikatan: Bagian ini mengatur tentang hubungan hukum antara pihak yang satu dengan yang lain akibat adanya perikatan. Termasuk di dalamnya adalah kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, ganti rugi, pembuktian, dan penyelesaian perselisihan yang timbul dari perikatan.
Hukum Harta Peninggalan: Bagian ini mengatur tentang peralihan harta kekayaan seseorang setelah meninggal dunia (pewarisan). Meliputi aturan mengenai ahli waris, wasiat, pengurusan harta peninggalan, serta pembagian harta peninggalan.
Hukum Waris: Bagian ini mengatur tentang peralihan hak-hak kekayaan seseorang yang masih hidup kepada ahli warisnya setelah meninggal dunia. Termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai warisan, bagian waris, serta pelaksanaan dan pembuktian hak waris.
Pembagian tersebut memberikan kerangka hukum yang luas untuk mengatur berbagai aspek hubungan perdata antara individu dan entitas lainnya dalam masyarakat. Penting untuk menyebutkan bahwa penjelasan ini hanya memberikan gambaran umum dan tidak mencakup seluruh ketentuan KUHPerdata secara rinci.
Pembagian hukum perdata menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) terdiri dari tiga bagian utama, yaitu:
1. Hukum Orang atau Hukum Perorangan
Hukum perorangan mengatur hubungan antara individu atau badan hukum dengan individu atau badan hukum lainnya. Di dalam hukum ini, terdapat ketentuan mengenai hak asasi manusia, status perdata, dan wewenang mengadakan perjanjian.
2. Hukum Harta atau Hukum Benda
Hukum benda mengatur hak dan kewajiban seseorang terhadap benda dan harta kekayaan lainnya. Dalam hukum ini, terdapat ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan kepemilikan, pengalihan, penyerahan, dan pembebanan hak-hak atas suatu benda.
3. Hukum Peranan atau Hukum Acara
Hukum acara memuat ketentuan mengenai tata cara mengadili suatu perkara dan tata cara pelaksanaan putusan pengadilan. Ketentuan ini meliputi hal-hal seperti pembuktian dalam persidangan, gugatan, pemeriksaan saksi, dan banding.
Pembagian Hukum Perdata dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dapat dikelompokkan menjadi beberapa bagian utama. Berikut adalah pembagian tersebut beserta penjelasannya:
Hukum Perdata Umum: Bagian ini mengatur prinsip-prinsip dasar yang berlaku dalam hukum perdata, termasuk tentang subjek hukum, perbuatan hukum, keabsahan dan kekuatan hukum perjanjian, tanggung jawab, serta ketentuan mengenai waktu dan tempat dalam perdata.
Hukum Perorangan: Bagian ini mengatur tentang status hukum seseorang, termasuk ketentuan mengenai kepunahan dan pembentukan status perorangan seperti kelahiran, kematian, pernikahan, perceraian, dan adopsi. Selain itu, bagian ini juga mengatur tentang hak-hak dan kewajiban perorangan seperti hak kepemilikan, hak waris, serta perlindungan hukum bagi anak, istri, dan keluarga.
Hukum Benda: Bagian ini mengatur tentang hak-hak yang berkaitan dengan benda, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai hak milik, hak guna usaha, hak tanggungan, hak sewa, serta pemilikan bersama (sama-sama).
Hukum Perjanjian: Bagian ini mengatur tentang perjanjian antara pihak-pihak yang memiliki kapasitas hukum. Meliputi syarat-syarat sahnya perjanjian, pelaksanaan perjanjian, pemutusan perjanjian, serta tanggung jawab hukum akibat pelanggaran perjanjian.
Hukum Perikatan: Bagian ini mengatur tentang hubungan hukum antara pihak yang satu dengan yang lain akibat adanya perikatan. Termasuk di dalamnya adalah kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, ganti rugi, pembuktian, dan penyelesaian perselisihan yang timbul dari perikatan.
Hukum Harta Peninggalan: Bagian ini mengatur tentang peralihan harta kekayaan seseorang setelah meninggal dunia (pewarisan). Meliputi aturan mengenai ahli waris, wasiat, pengurusan harta peninggalan, serta pembagian harta peninggalan.
Hukum Waris: Bagian ini mengatur tentang peralihan hak-hak kekayaan seseorang yang masih hidup kepada ahli warisnya setelah meninggal dunia. Termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai warisan, bagian waris, serta pelaksanaan dan pembuktian hak waris.
Pembagian tersebut memberikan kerangka hukum yang luas untuk mengatur berbagai aspek hubungan perdata antara individu dan entitas lainnya dalam masyarakat. Penting untuk menyebutkan bahwa penjelasan ini hanya memberikan gambaran umum dan tidak mencakup seluruh ketentuan KUHPerdata secara rinci.