Sebutkan dan jelaskan macam-macam kemerdekaan mengemukakan pendapat
pika
1.Kebebasan seseorang untuk menulis atau mengemukakan pendapat atau opinidi media massa (kebebasan pers) Di Indonesia, kebebasan mengeluarkan pendapat melalui media diatur dalam undang-undang No.40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers.
2.Pemilihan umum (pemilu)merupakan salah satu wujud asas demokrasi dalam bernegara. Dalam pemilu,warga memberikan pendapatnyua untuk memilih para wakil rakyat dan penguasa yang dipercayainya.
3.Berdemontrasi juga merupakan bentuk kemerdekaan mengeluarkan pendapat. Melalui kegiatan ini, seseorang atau kelompok berusaha mengeluarkan pikirannya dengan lisan, tulisan, dan sebagainya di muka umum.
4.Kemerdekaan mengemukaan pendapat juga dapat dIwujudkan dalam bentuk pawai. Dalam kegiatan ini, kelompok masyarakat berusaha menyampaikan pendapatnya dengan melakukan arak-arakan di jalan umum.
5.Kemerdekaan mengeluarkan pendapat juga dapat dilakuakn dalam bentuk mimbar bebas. Dalam kesempatan ini, seseorang atau kelompok secara bebas dan terbuka juga berusaha menyampaikan pendapat di muka umum.
6.Kemerdekaan mengeluarkan pendapat juga ditandai dengan adanya kebebasan seseorang atau sekelompok masyarakat untuk mengadakan rapat umum.
Di Indonesia, kebebasan mengeluarkan pendapat melalui media diatur dalam undang-undang No.40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers.
2.Pemilihan umum (pemilu)merupakan salah satu wujud asas demokrasi dalam bernegara.
Dalam pemilu,warga memberikan pendapatnyua untuk memilih para wakil rakyat dan penguasa yang dipercayainya.
3.Berdemontrasi juga merupakan bentuk kemerdekaan mengeluarkan pendapat.
Melalui kegiatan ini, seseorang atau kelompok berusaha mengeluarkan pikirannya dengan lisan, tulisan, dan sebagainya di muka umum.
4. Kemerdekaan mengemukaan pendapat juga dapat dIwujudkan dalam bentuk pawai.
Dalam kegiatan ini, kelompok masyarakat berusaha menyampaikan pendapatnya dengan melakukan arak-arakan di jalan umum.
5.Kemerdekaan mengeluarkan pendapat juga dapat dilakuakn dalam bentuk mimbar bebas. Dalam kesempatan ini, seseorang atau kelompok secara bebas dan terbuka juga berusaha menyampaikan pendapat di muka umum.
6.Kemerdekaan mengeluarkan pendapat juga ditandai dengan adanya kebebasan seseorang atau sekelompok masyarakat untuk mengadakan rapat umum.