Sebutkan dan jelaskan 2 jenis pilkada yang ada di indonesia
atanvalen
1. Pemilu Legeslatif Pemilu Parlemen diselenggarakan untuk memilih wakil rakyat. Wakil rakyat ini terdiri atas para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota). Anggota DPR dan DPRD berasal dari partai politik peserta Pemilu. Sementara itu, anggota DPD berbeda dari anggota DPR atau DPRD. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak mewakili partai politik tertentu. DPD merupakan wakil daerah (provinsi) untuk memperjuangkan kepentingan daerah yang diwakilinya. Dalam sejarah Indonesia, Pemilu Legislatif telah dilaksanakan sebanyak sepuluh kali. Pemilu Legislatif pertama dilakukan pada tahun 1955. Artinya, sepuluh tahun setelah merdeka, Indonesia baru menyelenggarakan Pemilu. Setelah itu, Pemilu Legislatif tercatat dilaksanakan pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, dan 2004, dan 2009. 2. Pemilihan Presiden Pemilu 2004 merupakan pemilu pertama di mana para peserta dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden pilihan mereka. Pada Pilpres 2004, ada lima pasangan calon presiden dan calon wakil.
4 votes Thanks 8
ozi91
yang pertama Pilkada memilih gubernur yang kedua memilih yang kedua Pilkada memilih bupati dan walikota
Pemilu Parlemen diselenggarakan untuk memilih wakil rakyat. Wakil rakyat ini terdiri atas para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota). Anggota DPR dan DPRD berasal dari partai politik peserta Pemilu.
Sementara itu, anggota DPD berbeda dari anggota DPR atau DPRD. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak mewakili partai politik tertentu. DPD merupakan wakil daerah (provinsi) untuk memperjuangkan kepentingan daerah yang diwakilinya.
Dalam sejarah Indonesia, Pemilu Legislatif telah dilaksanakan sebanyak sepuluh kali. Pemilu
Legislatif pertama dilakukan pada tahun 1955. Artinya, sepuluh tahun setelah merdeka, Indonesia baru menyelenggarakan Pemilu. Setelah itu, Pemilu Legislatif tercatat dilaksanakan pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, dan 2004, dan 2009.
2. Pemilihan Presiden
Pemilu 2004 merupakan pemilu pertama di mana para peserta dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden pilihan mereka. Pada Pilpres 2004, ada lima pasangan calon presiden dan calon wakil.