Sheila21031998 "Korupsi adalah penyalahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi atau dalam bahas "jawanya" corruption is the abuse of trust in the interest of private gain. Berdasarkan definisi tersebut ada beberapa macam korupsi: 1) korupsi transaktif, yaitu korupsi yang terjadi atas kesepakatan dua pihak dalam bentuk suap, dimana yang memberi dan yang diberi sama-sama mendapatkan keuntungan; 2) korupsi ekstortif, yaitu korupsi yang dilakukan dengan pemaksaan oleh pejabat, sebagai pembayaran jasa yang diberikan kepada pihak luar, si pemberi tidak ada alternatif lain; 3) korupsi investif, yaitu korupsi yang dilakukan seorang pejabat karena adanya iming-iming tentang sesuatu yang akan menghasilkan dimasa mendatang; 4) korupsi nepotistik, yaitu korupsi yang terjadi karena adanya perlakuan khusus bagi keluarganya atau teman dekat atas sesuatu kesempatan mendapatkan fasilitas; 5) korupsi otogenik, yaitu korupsi yang terjadi ketika seorang pejabat mendapat keuntungan, dengan jalan memberikan informasi kepada pihak luar yang sebenarnya harus dirahasiakan; dan 6) korupsi suportif, yaitu korupsi yang dilakukan secara berkelompok dalam satu bagian atau divisi dengan tujuan untuk melindungi tindak korupsi yang mereka lakukan secara kolektif. Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, KPK menjabarkan tindak korupsi menjadi 7 kelompok dan diperinci lagi menjadi 30 jenis tindak korupsi dan Tindak Pidana Lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi berjumlah 6 jenis. Ke 7 kelompok tersebut adalah: Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara (ada 2 jenis tindak korupsi); Korupsi yang berkaitan dengan suap-menyuap (ada 12 jenis tindak korupsi); Korupsi yang berkaitan dengan penggelapan dalam jabatan (ada 5 jenis tindak korupsi); Korupsi yang berkaitan dengan pemerasan (ada 3 jenis tindak korupsi); Korupsi yang berkaitan dengan perbuatan curang (ada 6 jenis tindak korupsi); Korupsi yang berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan (ada 1 jenis tindak korupsi); dan Gratifikasi (ada 1 jenis tindak korupsi)."
Berdasarkan definisi tersebut ada beberapa macam korupsi:
1) korupsi transaktif, yaitu korupsi yang terjadi atas kesepakatan dua pihak dalam bentuk suap, dimana yang memberi dan yang diberi sama-sama mendapatkan keuntungan;
2) korupsi ekstortif, yaitu korupsi yang dilakukan dengan pemaksaan oleh pejabat, sebagai pembayaran jasa yang diberikan kepada pihak luar, si pemberi tidak ada alternatif lain;
3) korupsi investif, yaitu korupsi yang dilakukan seorang pejabat karena adanya iming-iming tentang sesuatu yang akan menghasilkan dimasa mendatang;
4) korupsi nepotistik, yaitu korupsi yang terjadi karena adanya perlakuan khusus bagi keluarganya atau teman dekat atas sesuatu kesempatan mendapatkan fasilitas;
5) korupsi otogenik, yaitu korupsi yang terjadi ketika seorang pejabat mendapat keuntungan, dengan jalan memberikan informasi kepada pihak luar yang sebenarnya harus dirahasiakan; dan
6) korupsi suportif, yaitu korupsi yang dilakukan secara berkelompok dalam satu bagian atau divisi dengan tujuan untuk melindungi tindak korupsi yang mereka lakukan secara kolektif.
Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, KPK menjabarkan tindak korupsi menjadi 7 kelompok dan diperinci lagi menjadi 30 jenis tindak korupsi dan Tindak Pidana Lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi berjumlah 6 jenis.
Ke 7 kelompok tersebut adalah: Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara (ada 2 jenis tindak korupsi); Korupsi yang berkaitan dengan suap-menyuap (ada 12 jenis tindak korupsi); Korupsi yang berkaitan dengan penggelapan dalam jabatan (ada 5 jenis tindak korupsi); Korupsi yang berkaitan dengan pemerasan (ada 3 jenis tindak korupsi); Korupsi yang berkaitan dengan perbuatan curang (ada 6 jenis tindak korupsi); Korupsi yang berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan (ada 1 jenis tindak korupsi); dan Gratifikasi (ada 1 jenis tindak korupsi)."