Puasa kafarat adalah puasa yang wajib dilakukan sebagai penebusan dosa karena melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam. Puasa kafarat berbeda dengan puasa sunnah atau puasa ramadhan, karena puasa kafarat memiliki sebab-sebab tertentu yang mengharuskan seseorang untuk melakukannya.
Sebab-sebab Puasa Kafarat
Menurut ulama fiqih, ada beberapa sebab yang menyebabkan seseorang wajib melakukan puasa kafarat, yaitu:
1.Zihar.
Zihar adalah perbuatan seorang suami yang menganggap istrinya seperti ibunya atau punggung ibunya. Perbuatan ini diharamkan oleh Allah SWT dan pelakunya harus membayar kafarat. Kafarat zihar adalah memerdekakan seorang budak perempuan mukmin yang normal tanpa cacat. Jika tidak mampu, seseorang harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tak mampu, ia harus memberi makanan kepada enam puluh orang miskin, masing-masing satu mud.
2. Hubungan badan saat puasa ramadhan.
Orang yang berhubungan badan dengan pasangannya di siang hari bulan ramadhan, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja, maka ia harus membayar kafarat. Kafarat hubungan badan saat puasa ramadhan adalah sama dengan kafarat zihar, yaitu memerdekakan seorang budak perempuan mukmin, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang miskin.
3. Pembunuhan tidak sengaja.
Orang yang membunuh orang lain tanpa sengaja, misalnya karena kecelakaan atau kelalaian, maka ia harus membayar kafarat. Kafarat pembunuhan tidak sengaja adalah memerdekakan seorang budak mukmin. Jika tidak mampu, ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tak mampu, ia harus memberi makan enam puluh orang miskin.
4. Yamin (sumpah).
Orang yang bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu, kemudian ia melanggar sumpahnya, maka ia harus membayar kafarat. Kafarat yamin adalah memberi makan sepuluh orang miskin, masing-masing setengah sha’ (sekitar 1,5 kg) dari bahan pokok yang biasa dimakan oleh orang-orang di daerahnya. Jika tidak mampu, ia harus memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin. Jika tidak mampu juga, ia harus berpuasa tiga hari.
5.Orang yang melakukan pelanggaran dalam ibadah haji.
seperti bercukur rambut sebelum wukuf di Arafah atau melakukan hubungan badan sebelum tahallul (melepas ihram), maka ia harus membayar kafarat. Kafarat haji adalah menyembelih seekor hewan kurban (domba atau unta) dan membagikannya kepada orang-orang fakir di Mekkah. Jika tidak mampu, ia harus berpuasa tiga hari di Mekkah dan tujuh hari setelah pulang ke rumah
Jawaban:
Puasa kafarat adalah puasa yang wajib dilakukan sebagai penebusan dosa karena melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam. Puasa kafarat berbeda dengan puasa sunnah atau puasa ramadhan, karena puasa kafarat memiliki sebab-sebab tertentu yang mengharuskan seseorang untuk melakukannya.
Sebab-sebab Puasa Kafarat
Menurut ulama fiqih, ada beberapa sebab yang menyebabkan seseorang wajib melakukan puasa kafarat, yaitu:
1. Zihar.
Zihar adalah perbuatan seorang suami yang menganggap istrinya seperti ibunya atau punggung ibunya. Perbuatan ini diharamkan oleh Allah SWT dan pelakunya harus membayar kafarat. Kafarat zihar adalah memerdekakan seorang budak perempuan mukmin yang normal tanpa cacat. Jika tidak mampu, seseorang harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tak mampu, ia harus memberi makanan kepada enam puluh orang miskin, masing-masing satu mud.
2. Hubungan badan saat puasa ramadhan.
Orang yang berhubungan badan dengan pasangannya di siang hari bulan ramadhan, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja, maka ia harus membayar kafarat. Kafarat hubungan badan saat puasa ramadhan adalah sama dengan kafarat zihar, yaitu memerdekakan seorang budak perempuan mukmin, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang miskin.
3. Pembunuhan tidak sengaja.
Orang yang membunuh orang lain tanpa sengaja, misalnya karena kecelakaan atau kelalaian, maka ia harus membayar kafarat. Kafarat pembunuhan tidak sengaja adalah memerdekakan seorang budak mukmin. Jika tidak mampu, ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tak mampu, ia harus memberi makan enam puluh orang miskin.
4. Yamin (sumpah).
Orang yang bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu, kemudian ia melanggar sumpahnya, maka ia harus membayar kafarat. Kafarat yamin adalah memberi makan sepuluh orang miskin, masing-masing setengah sha’ (sekitar 1,5 kg) dari bahan pokok yang biasa dimakan oleh orang-orang di daerahnya. Jika tidak mampu, ia harus memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin. Jika tidak mampu juga, ia harus berpuasa tiga hari.
5.Orang yang melakukan pelanggaran dalam ibadah haji.
seperti bercukur rambut sebelum wukuf di Arafah atau melakukan hubungan badan sebelum tahallul (melepas ihram), maka ia harus membayar kafarat. Kafarat haji adalah menyembelih seekor hewan kurban (domba atau unta) dan membagikannya kepada orang-orang fakir di Mekkah. Jika tidak mampu, ia harus berpuasa tiga hari di Mekkah dan tujuh hari setelah pulang ke rumah