safiramanda
Konvensi/hukum dasar terbagi menjadi 2 yaitu hukum dasar tertulis&tidak tertulis.hukum dasar tertulis disebut UUD,hukum dasar tidak tertulis disebut konservasi
3 votes Thanks 3
tyassevener123
iya,sebelumnya makasih..tpi aku mau minta jawaban contohnya UUD itu ada apa aja?
Undang-Undang (UU)