Sebutkan contoh hak dan kewajiban yang terkandung dalam UUD 1945 pasal 27 sampai pasal 34 ? masing masing 3 hak dan 3 kewajiban
AnggunCiptasari
PASAL 27 (1). Hak : Untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan Kewajiban : Menjunjung hukum dan pemerintahan. (2). .Hak : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kewajiban : Tiap-tiap warga negara wajib mendapatkan pekerjaan yang ada dan mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (3). Hak : Setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Kewajiban : Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. PASAL 28 .Hak : Mengeluarkan pikiran (berpendapat berserikat dan berkumpul) Kewajiban : Untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya) PASAL 28 A Hak : Setiap orang berhak untuk hidup Kewajiban : Setiap orang harus mempertahankan hidup dan kehidupannya. PASAL 28 B (1). Hak : Setiap orang berhak membentuk keluarga. Kewajiban : Melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2). Hak : Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi Kewajiban : Melindungi anak dalam kekerasan dan diskriminasi yang menimpa anak tersebut. PASAL 28 C (1). Hak : Setiap orang berhak mengembangkan diri, berhak mendapat pendidikan, memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi kesejahteraan manusia. Kewajiban : Harus mengembangkan diri kita untuk membawa kita kehidupan yang lebih maju dan sejahtera. (2). Hak : Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Kewajiban : Setiap orang haruslah kolektif untuk memajukan dirinya untuk membangun bangsa dan negaranya. PASAL 28 D (1). Hak : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan , perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta yang sama di hadapan hukum. Kewajiban : Kita sebagai warga negara haruslah mempunyai jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang harus kita miliki, sehingga kita sama di hadapan hukum. (2). Hak : Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja Kewajiban : Setiap orang harus mengharap imbalan jikajasa yang dikeluarkan untuk bekerja sudad terpenuhi, menjaga perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja agar tercipta hubungan yang harmonis. (3). Hak : Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan Kewajiban : Kita sebagai warga negara wajib atau harus menggunakan kesempatan dalam pemerintahan. (4). Hak : Setiap warga negar berhak atas kewarganegaraan Kewajiban : Setiap warga negara harus mengakui status kewargaan kita PASAL 28 E (1). Hak : Setiap orang berhak bebas memilih agama dat beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran yang lain. Kewajiban : Kita harus memilih agama dan beribadat menurut kepercayaannya itu sendiri, harus memilih kewarganegaraan dan bertempat tinggal. (2). Hak : Setiap orang berhak atas kebebasanmeyakioni kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. Kewjiban : Setiap orang harus meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sesuai dangan sikap nuraninya. (3). Hak : Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluaarkan pendapat. Kewajiban : Setiap orang harus mampu berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
AnggunCiptasari
PASAL 29
(1).Hak : Untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
Kewajiban : Untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Misalnya :
1.Mengembangkan sikap menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda.
2.Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa k
AnggunCiptasari
PASAL 30
(1). Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usah pertahanan dan keamanan negara.
Hak : Setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.
Kewajiban : Setiap warga negara wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
AnggunCiptasari
PASAL 30(3). Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Hak : Negara berhak mendapatkan perlindungan Tentara Nasional Indonesia dari berbagai ancaman.
Kewajiban : Tentara sebagai alat negara wajib memepertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
AnggunCiptasari
PASAL 30 (4). Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Hak : Masyarak berhak mendapatkan perlindungan dan pelayanan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kewajiban : Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
AnggunCiptasari
PASAL 30 (5). Hak : Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik indonesia berhak berkomunikasi atau berhubungan dalam menjalankan tugasnya dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Kewaj
(1). Hak : Untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan Kewajiban : Menjunjung hukum dan pemerintahan.
(2). .Hak : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kewajiban : Tiap-tiap warga negara wajib mendapatkan pekerjaan yang ada dan mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (3). Hak : Setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Kewajiban : Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
PASAL 28
.Hak : Mengeluarkan pikiran (berpendapat berserikat dan berkumpul) Kewajiban : Untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)
PASAL 28 A
Hak : Setiap orang berhak untuk hidup Kewajiban : Setiap orang harus mempertahankan hidup dan kehidupannya.
PASAL 28 B
(1). Hak : Setiap orang berhak membentuk keluarga. Kewajiban : Melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2). Hak : Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi Kewajiban : Melindungi anak dalam kekerasan dan diskriminasi yang menimpa anak tersebut.
PASAL 28 C
(1). Hak : Setiap orang berhak mengembangkan diri, berhak mendapat pendidikan, memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi kesejahteraan manusia. Kewajiban : Harus mengembangkan diri kita untuk membawa kita kehidupan yang lebih maju dan sejahtera. (2). Hak : Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Kewajiban : Setiap orang haruslah kolektif untuk memajukan dirinya untuk membangun bangsa dan negaranya.
PASAL 28 D
(1). Hak : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan , perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta yang sama di hadapan hukum. Kewajiban : Kita sebagai warga negara haruslah mempunyai jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang harus kita miliki, sehingga kita sama di hadapan hukum. (2). Hak : Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja Kewajiban : Setiap orang harus mengharap imbalan jikajasa yang dikeluarkan untuk bekerja sudad terpenuhi, menjaga perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja agar tercipta hubungan yang harmonis. (3). Hak : Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan Kewajiban : Kita sebagai warga negara wajib atau harus menggunakan kesempatan dalam pemerintahan. (4). Hak : Setiap warga negar berhak atas kewarganegaraan Kewajiban : Setiap warga negara harus mengakui status kewargaan kita
PASAL 28 E
(1). Hak : Setiap orang berhak bebas memilih agama dat beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran yang lain. Kewajiban : Kita harus memilih agama dan beribadat menurut kepercayaannya itu sendiri, harus memilih kewarganegaraan dan bertempat tinggal. (2). Hak : Setiap orang berhak atas kebebasanmeyakioni kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. Kewjiban : Setiap orang harus meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sesuai dangan sikap nuraninya. (3). Hak : Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluaarkan pendapat. Kewajiban : Setiap orang harus mampu berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.