Ciri ciri uang kartal adalah uang ini diterbitkan oleh Bank Indonesia, berbentuk uang kertas atau logam, wajib diterima oleh masyarakat dan dijamin oleh undang-undang.
Sedangkan uang giral adalah uang ini diterbitkan oleh lembaga keuangan atau bank-bank selain bank sentral, berbentuk surat berharga, tidak wajib diterima oleh masyarakat dan hanya dijamin oleh lembaga keuangan atau bank yang mengeluarkan uang giral tersebut.
Jawaban panjang:
Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari. Sedangkan menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah “tagihan umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran”.
Ciri-ciri yang membedakan kedua jenis alat pembayaran ini adalah:
1. Bentuk: bentuk uang kartal adalah uang logam ataupun kertas. Sedangkan uang giral berbentuk cek atau kartu kredit ataupun dokumen lain yang dikeluarkan oleh bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran bagi yang menerimanya.
2. Lembaga yang mengeluarkan: Uang kartal dikeluarkan oleh pemerintah, lewat Bank Indoensia. Rupiah yang kita gunakan sehari-hari termasuk uang kartal dan dikeluarkan oleh Bank, Indonesia, sebagaimana terlihat dari tanda tangan Gubernur Bank Indonesia di mata uang Rupiah. Sebaliknya, uang giral dikeluarkal oleh lembaga keuangan lain seperti bank, baik bank BUMN maupun swasta, dan dapat dikenali dari logo bank yang tertera di uang giral, misalnya logo bank di kartu kredit atau cek.
3. Kewajiban menerima: Uang kartal wajib diterima. Bila di wilayah Indonesia dan menolak menggunakan Rupiah maka ini bersifat melanggar hukum. Sebaliknya, bila toko atau supermarket menolak menerima cek atau kartu kredit suatu bank, maka hal tersebut berada dalam hak toko atau supermarket tersebut dan tidak melanggar hukum.
4. Penjaminan: Rupiah sebagai uang kartal nilainya dijamin oleh negara lewat undang-undang dan Bank Indonesia sebagai bank sentral seringkali melakukan intervensi pasar bila kurs rupiah tidak stabil terhadap valuta asing. Sebaliknya uang giral seperti cek dan kartu kredit hanya dijamin oleh bank tersebut. Bila cek tidak dapat dicairkan maka persoalan tersebut adalah persoalan nasabah dengan bank.
Saya akan menjawab dengan dua tipe jawaban:
Jawaban pendek:
Ciri ciri uang kartal adalah uang ini diterbitkan oleh Bank Indonesia, berbentuk uang kertas atau logam, wajib diterima oleh masyarakat dan dijamin oleh undang-undang.
Sedangkan uang giral adalah uang ini diterbitkan oleh lembaga keuangan atau bank-bank selain bank sentral, berbentuk surat berharga, tidak wajib diterima oleh masyarakat dan hanya dijamin oleh lembaga keuangan atau bank yang mengeluarkan uang giral tersebut.
Jawaban panjang:
Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari. Sedangkan menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah “tagihan umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran”.
Ciri-ciri yang membedakan kedua jenis alat pembayaran ini adalah:
1. Bentuk: bentuk uang kartal adalah uang logam ataupun kertas. Sedangkan uang giral berbentuk cek atau kartu kredit ataupun dokumen lain yang dikeluarkan oleh bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran bagi yang menerimanya.
2. Lembaga yang mengeluarkan: Uang kartal dikeluarkan oleh pemerintah, lewat Bank Indoensia. Rupiah yang kita gunakan sehari-hari termasuk uang kartal dan dikeluarkan oleh Bank, Indonesia, sebagaimana terlihat dari tanda tangan Gubernur Bank Indonesia di mata uang Rupiah. Sebaliknya, uang giral dikeluarkal oleh lembaga keuangan lain seperti bank, baik bank BUMN maupun swasta, dan dapat dikenali dari logo bank yang tertera di uang giral, misalnya logo bank di kartu kredit atau cek.
3. Kewajiban menerima: Uang kartal wajib diterima. Bila di wilayah Indonesia dan menolak menggunakan Rupiah maka ini bersifat melanggar hukum. Sebaliknya, bila toko atau supermarket menolak menerima cek atau kartu kredit suatu bank, maka hal tersebut berada dalam hak toko atau supermarket tersebut dan tidak melanggar hukum.
4. Penjaminan: Rupiah sebagai uang kartal nilainya dijamin oleh negara lewat undang-undang dan Bank Indonesia sebagai bank sentral seringkali melakukan intervensi pasar bila kurs rupiah tidak stabil terhadap valuta asing. Sebaliknya uang giral seperti cek dan kartu kredit hanya dijamin oleh bank tersebut. Bila cek tidak dapat dicairkan maka persoalan tersebut adalah persoalan nasabah dengan bank.