ariefrmaulana
Kepala negara dan pemerintahan dijabat oleh presiden, masa jabatan eksekutif ditentukan masa waktunya, presiden memiliki hak prerogatif, eksekutif tidak bertanggung jawab kepada legislatif, eksekutif tidak dapat dibubarkan oleh legislatif, pemilihan eksekutif dilakukan secara langsung oleh rakyat, presiden berhak mengajukan usulan perubahan atau pembuatan peraturan bersama legislatif, presiden mendapatkan hukuman pemakzulan. Terima kasih semoga bermanfaat.
Terima kasih
semoga bermanfaat.