wulantri
1. Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar atau adanya satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintah 2. Terdapat satu konsitusi yang berlaku untuk seluruh wilayah negara. 3. Adanya seorang kepala negara atau kepala pemerintahan untuk seluruh rakyat. 4. Kekuasaan pemerintahan bisa diselenggarakan dan dikendalikan oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya melaksanakan semua ketentuan dan kebijakan dari pemerintah pusat, yang disebut system sentralisasi. Bisa saja pemerintah pusat menyerahkan sebagian kekuasaannya sebagai urusan pemerintah daerah yang disebut otonomi daerah.
11 votes Thanks 37
putripanjaitan79
Ciri-cirinya adlah : 1. Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar atau adanya satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintah 2. Terdapat satu konsitusi yang berlaku untuk seluruh wilayah negara. 3. Adanya seorang kepala negara atau kepala pemerintahan untuk seluruh rakyat. 4. Kekuasaan pemerintahan bisa diselenggarakan dan dikendalikan oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya melaksanakan semua ketentuan dan kebijakan dari pemerintah pusat, yang disebut system sentralisasi. Bisa saja pemerintah pusat menyerahkan sebagian kekuasaannya sebagai urusan pemerintah daerah yang disebut otonomi daerah. Moga Membantu ya :)
2. Terdapat satu konsitusi yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
3. Adanya seorang kepala negara atau kepala pemerintahan untuk seluruh rakyat.
4. Kekuasaan pemerintahan bisa diselenggarakan dan dikendalikan oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya melaksanakan semua ketentuan dan kebijakan dari pemerintah pusat, yang disebut system sentralisasi. Bisa saja pemerintah pusat menyerahkan sebagian kekuasaannya sebagai urusan pemerintah daerah yang disebut otonomi daerah.
1. Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar atau adanya satu pemerintahan pusat yang
memegang seluruh kekuasaan pemerintah
2. Terdapat satu konsitusi yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
3. Adanya seorang kepala negara atau kepala pemerintahan untuk seluruh rakyat.
4. Kekuasaan pemerintahan bisa diselenggarakan dan dikendalikan oleh
pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya
melaksanakan semua ketentuan dan kebijakan dari pemerintah pusat, yang disebut system sentralisasi. Bisa saja pemerintah pusat menyerahkan sebagian
kekuasaannya sebagai urusan pemerintah daerah yang disebut otonomi daerah.
Moga Membantu ya :)