AlfinaFebrianti22
1. Lisan, contohnya pidato , ceramah , berdialog , beridkusi , rapat umum
2. Tulisan, contohnya poster , spanduk , artikel , surat
3. Cara lain, contohnya foto , film , demontrasi (unjuk rasa) , mogok makan
FinandaAzzahra
Menurut UU No. 9 Tahun 1998 Pasal 9 Ayat (1) bahwa penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan dengan cara beriku : 1. Unjuk rasa/demonstrasi 2. Pawai 3. Rapat umum 4. Mimbar bebas
Cara cara dalam penyampaian (mengemukakan) pendapat yang yang baik dan benar adalah : 1. Harus sesuai dan tidak bertentangan dengan UU yang berlaku 2. Tidak merusak norma yang ada 3. Menjaga perasaan orang lain 4. Pendapat bersifat membangun 5. Pendapat tidak bersifat merusak 6. Memilih media dengan cara yang tepat dan baik dalam menyampaikan pendapat 7. Pendapat yang kita kemukakan bermanfaat bagi diri sendiri maupun orang lain
rapat umum
pawai
demo/unjuk rasa
1. Unjuk rasa/demonstrasi
2. Pawai
3. Rapat umum
4. Mimbar bebas
Cara cara dalam penyampaian (mengemukakan) pendapat yang yang baik dan benar adalah :
1. Harus sesuai dan tidak bertentangan dengan UU yang berlaku
2. Tidak merusak norma yang ada
3. Menjaga perasaan orang lain
4. Pendapat bersifat membangun
5. Pendapat tidak bersifat merusak
6. Memilih media dengan cara yang tepat dan baik dalam menyampaikan pendapat
7. Pendapat yang kita kemukakan bermanfaat bagi diri sendiri maupun orang lain