Bentuk negara di dunia bermacam-macam, dan dapat dikategorikan berdasarkan kepala pemerintahan, pengambilan keputusan dan susunan wilayahnya.
1. berdasarkan kepala pemerintahanya:
a. monarki
Monarki adalah negara yang dipimpin oleh pemimpin yang mewarisi kekuasaan secara turun temurun. Pemimpin ini dapat raja (misalnya Inggris dan Swedia), sultan (misalnya Malaysia dan Brunai), amir (misalnya Kuwait dan Qatar), kaisar (misalnya Jepang), pangeran (misalnya Liechtenstein) atau gelar lain.
b. republik
Republik adalah negara yang pemimpinya dipilih, bail oleh parlemen maupun rakyat. Gelar pemimpin republik umumnya adalah presiden, namun ada gelar kepala negara lain seperti Kapten Regen di San Marino.
c. theokrasi
Theokrasi adalah negara yang pemimpinya merupakan pemimpin agama. Contohnya adalah Vatikan yang dipimpin paus, pemimpin umat Katolik, yang saat ini dipimpin oleh Paus Francis.
2. berdasarkan pengambilan keputusanya:
a. autokrasi
Autokrasi adalah negara dimana pengambilan keputusan hanya dilakukan oleh seorang pemimpin. Autokrasi dapat berupa kerjaan, seperti di Saudi Arabia, maupun Republik seperti di Korea Utara.
b. oligokrasi
Oligokrasi adalah negara dimana pengambilan keputusan hanya dilakukan oleh sekelompok orang saja. Contohnya adalah di China, dimana keputusan diambil oleh para anggota Politburo Partai Komunis China.
c. demokrasi
Demokrasi adalah negara dimana pengambilan keputusan hanya dilakukan oleh para warga negara. Demokrasi dapat berupa kerajaan, speerti di Ingris, Denmar, Swedia dan kerajaan lain di Eropa, ataupun berupa republik seperti di Amerika Serikat dan Indonesia.
3. berdasarkan susunan wilayahnya:
a. negara kesatuan
Negara kesatuan adalah negara dimana kekuasaan berada di pemerintah pusat, semua peraturan yang dibuat di tingkat pusat harus ditaati. Hukum dari suatu negara kesatuan umumnya sama, dari satu wilayah di negara itu ke wilayah lain. Negara dapat membuat dan membubarkan wilayah dibawahnya. Contoh negara kesatuan adalah China dan Indonesia.
b. negara federal
Negara federal adalah negara dimana kekuasaan dibagi di antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (umumnya berbentuk negara bagian). Peraturan yang dibuat di tingkat pusat harus disetujui pemerintah negara bagian ditaati. Hukum dari suatu negara federal umumnya berbeda, antara satu wilayah di negara itu ke wilayah lain. Negara tidak dapat membuat dan membubarkan wilayah dibawahnya tanpa persetujuan negara bagian tersebut.Contoh negara federal adalah India dan Amerika Serikat.
Kelas: X
Mata Pelajaran: PPKN
Materi: Bentuk Negara
Kata kunci: monarki, republik, theokrasi, federal
Jawaban pendek:
Bentuk-bentuk negara:
1. berdasarkan kepala pemerintahanya:
a. monarki
b. republik
c. theokrasi
2. berdasarkan pengambilan keputusanya:
a. autokrasi
b. oligokrasi
c. demokrasi
3. berdasarkan susunan wilayahnya:
a. negara kesatuan
b. negara federal
Jawaban panjang:
Bentuk negara di dunia bermacam-macam, dan dapat dikategorikan berdasarkan kepala pemerintahan, pengambilan keputusan dan susunan wilayahnya.
1. berdasarkan kepala pemerintahanya:
a. monarki
Monarki adalah negara yang dipimpin oleh pemimpin yang mewarisi kekuasaan secara turun temurun. Pemimpin ini dapat raja (misalnya Inggris dan Swedia), sultan (misalnya Malaysia dan Brunai), amir (misalnya Kuwait dan Qatar), kaisar (misalnya Jepang), pangeran (misalnya Liechtenstein) atau gelar lain.
b. republik
Republik adalah negara yang pemimpinya dipilih, bail oleh parlemen maupun rakyat. Gelar pemimpin republik umumnya adalah presiden, namun ada gelar kepala negara lain seperti Kapten Regen di San Marino.
c. theokrasi
Theokrasi adalah negara yang pemimpinya merupakan pemimpin agama. Contohnya adalah Vatikan yang dipimpin paus, pemimpin umat Katolik, yang saat ini dipimpin oleh Paus Francis.
2. berdasarkan pengambilan keputusanya:
a. autokrasi
Autokrasi adalah negara dimana pengambilan keputusan hanya dilakukan oleh seorang pemimpin. Autokrasi dapat berupa kerjaan, seperti di Saudi Arabia, maupun Republik seperti di Korea Utara.
b. oligokrasi
Oligokrasi adalah negara dimana pengambilan keputusan hanya dilakukan oleh sekelompok orang saja. Contohnya adalah di China, dimana keputusan diambil oleh para anggota Politburo Partai Komunis China.
c. demokrasi
Demokrasi adalah negara dimana pengambilan keputusan hanya dilakukan oleh para warga negara. Demokrasi dapat berupa kerajaan, speerti di Ingris, Denmar, Swedia dan kerajaan lain di Eropa, ataupun berupa republik seperti di Amerika Serikat dan Indonesia.
3. berdasarkan susunan wilayahnya:
a. negara kesatuan
Negara kesatuan adalah negara dimana kekuasaan berada di pemerintah pusat, semua peraturan yang dibuat di tingkat pusat harus ditaati. Hukum dari suatu negara kesatuan umumnya sama, dari satu wilayah di negara itu ke wilayah lain. Negara dapat membuat dan membubarkan wilayah dibawahnya. Contoh negara kesatuan adalah China dan Indonesia.
b. negara federal
Negara federal adalah negara dimana kekuasaan dibagi di antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (umumnya berbentuk negara bagian). Peraturan yang dibuat di tingkat pusat harus disetujui pemerintah negara bagian ditaati. Hukum dari suatu negara federal umumnya berbeda, antara satu wilayah di negara itu ke wilayah lain. Negara tidak dapat membuat dan membubarkan wilayah dibawahnya tanpa persetujuan negara bagian tersebut.Contoh negara federal adalah India dan Amerika Serikat.