ika427asas teritorial, asas kebangsaan, asas kepentingan umum
2 votes Thanks 2
kikisweet48
1. PACTA SUNT SERVANDA, yaitu setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya 2. EQUALITY RIGHTS, yaitu negara yang saling mengadakan hubungan itu berkedudukan sama.
3. RECIPROSITAS (asas timbal-balik), yaitu tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif atau pun posistif.
4. COURTESY, yaitu asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan masing-masing negera.
5. REBUS SIC STANTIBUS, yaitu asas yang dapat digunakan untuk memutuskan perjanjian secara sepihak apabila terdapat perubahan yang mendasar/fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian internasional yang telah disepakati.
6. Asas Teritorial, 7.asas kebangsaan 8. Asas Kepentingan Umum
asas kebangsaan,
asas kepentingan umum
2. EQUALITY RIGHTS, yaitu negara yang saling mengadakan hubungan itu berkedudukan sama.
3. RECIPROSITAS (asas timbal-balik), yaitu tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif atau pun posistif.
4. COURTESY, yaitu asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan masing-masing negera.
5. REBUS SIC STANTIBUS, yaitu asas yang dapat digunakan untuk memutuskan perjanjian secara sepihak apabila terdapat perubahan yang mendasar/fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian internasional yang telah disepakati.
6. Asas Teritorial,
7.asas kebangsaan
8. Asas Kepentingan Umum